MAGELANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang membuka seleksi terbuka untuk jabatan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Pendaftaran dibuka mulai 6 hingga 17 November 2025, dengan hanya satu posisi yang akan diisi melalui proses rekrutmen terbuka dan transparan.
Ketua panitia seleksi, Chrisatrya Yonas Nusantrawan mengatakan, pembukaan seleksi ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Khususnya di sektor pelayanan air bersih.
"Seleksi dilakukan secara profesional dan terbuka untuk mendapatkan figur yang berkompeten, berpengalaman, dan memahami sistem penyediaan air minum," ujar Yonas, Kamis (6/11).
Baca Juga: Sebelum Derby Mataram, Pelatih Persis Peter de Roo Berkunjung ke Rumah Pelatih PSIM Jogja Van Gastel
Dia menegaskan, proses seleksi dijalankan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Supaya PDAM dapat dipimpin oleh sosok yang tidak hanya memiliki kemampuan manajerial, tetapi juga berintegritas tinggi dalam melayani masyarakat.
"Harapan kami, terpilih pemimpin yang tidak hanya cakap mengelola perusahaan daerah, tetapi juga mampu menjaga kualitas layanan publik," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Magelang itu.
Panitia seleksi menetapkan sejumlah kriteria bagi calon direktur, baik syarat umum maupun khusus. Secara umum, pelamar harus sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal sarjana (S1), memiliki pengalaman kerja manajerial minimal lima tahun, serta berusia antara 35 hingga 55 tahun.
Baca Juga: Kolaborasi Pemprov Jateng dan Swasta dalam Memperluas Akses Rumah Layak Huni Menuai Apresiasi
Selain itu, calon direktur harus memiliki keahlian, integritas, dan kepemimpinan yang kuat, memahami manajemen perusahaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Serta tidak pernah terlibat dalam kasus hukum atau menyebabkan perusahaan pailit.
Adapun persyaratan khusus mencakup kesiapan untuk bekerja penuh waktu dan berdomisili di wilayah Magelang, tidak memiliki hubungan keluarga dengan wali kota, wakil wali kota, maupun dewan pengawas PDAM hingga derajat ketiga, dan tidak menjabat di perusahaan atau lembaga lain.
Baca Juga: Garda Gandara dan Jeco Sajuto Warnai Konser Serenade Bunga Bangsa , Rayakan Persahabatan DIY-Kyoto
Pelamar juga diwajibkan menyertakan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, surat bebas narkotika dari instansi berwenang, serta memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum tingkat madya yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan masih berlaku.
Dengan dibukanya seleksi ini, Yonas berharap, dapat menemukan sosok yang mampu membawa PDAM menuju pelayanan publik yang lebih profesional, berkelanjutan, dan adaptif terhadap tantangan penyediaan air bersih di masa mendatang. (aya)
Editor : Heru Pratomo