MAGELANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang memastikan penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak akan lebih rendah dibandingkan gaji mereka saat masih berstatus tenaga harian lepas (THL).
Bahkan, sebagian besar telah menerima upah mendekati atau setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Magelang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang Anita Diah Lestari mengatakan, ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri.
Aturan tersebut menyebut bahwa gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, namun tidak boleh di bawah penghasilan sebelumnya.
“Minimal sama dengan yang diterima saat masih THL. Tidak boleh turun,” tegas Anita, Senin (27/10).
Secara teknis, gaji PPPK paruh waktu tidak masuk dalam komponen belanja pegawai, tetapi dialokasikan melalui belanja barang dan jasa di APBD. Meski begitu, Anita menegaskan bahwa hak dan kewajiban mereka tetap sama dengan ASN penuh waktu.
“Statusnya tetap ASN. Hanya saja penggajiannya berbeda secara administrasi,” jelasnya.
Saat ini, dari 1.381 formasi PPPK yang diusulkan, sebanyak 1.366 orang telah resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Sisanya tidak terisi karena berbagai kendala, seperti pengunduran diri, meninggal dunia, atau masalah administrasi.
Rata-rata penghasilan tenaga paruh waktu di Kota Magelang kini berada pada kisaran Rp1,5 juta hingga setara UMR. Beberapa di antaranya sudah bekerja puluhan tahun dan mendekati usia pensiun.
Anita menjelaskan, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan langkah Pemkot untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi.
“Dengan mekanisme ini, semua tenaga non-ASN tetap bisa bekerja dan diakui sebagai ASN, tanpa kehilangan mata pencaharian,” imbuhnya.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono secara resmi menyerahkan SK pengangkatan kepada 1.375 ASN baru, yang terdiri atas dua orang PNS, enam PPPK hasil seleksi tahap II, satu CPNS lulusan IPDN, dan 1.366 PPPK paruh waktu.
Damar menegaskan, pengangkatan tersebut merupakan bentuk penghargaan bagi tenaga non-ASN serta pelaksanaan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.
“Meski statusnya paruh waktu, semangatnya tidak boleh setengah. Kinerja tetap jadi dasar evaluasi karier ke depan,” ujarnya.
Ia juga memastikan pemerintah daerah akan terus mendampingi dan memenuhi hak-hak ASN, termasuk pelatihan dan pengembangan kompetensi.
“Menjadi ASN berarti siap melayani masyarakat dengan hati. Kita hadir sebagai bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah,” jelas Damar.
Editor : Heru Pratomo