KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo berupaya menggunakan metode talent pool dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).
Meski demikian, pemkab masih menunggu izin penggunaan metode tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pemkab harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum melakukan talent pool," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kulon Progo Sudarmanto, Jumat (10/10/2025).
Sudarmanto menjelaskan, talent pool merupakan metode pengisian jabatan dengan mengumpulkan dan meninjau data kandidat potensial.
Kemudian mengidentifikasi keterampilan dan kompetensi mereka, serta membangun hubungan jangka panjang dengan mereka.
Hal ini memunculkan beberapa kandidat potensial untuk mengisi jabatan tertentu.
Biasanya digunakan untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).
Untuk menggunakan ini, setiap pemerintah harus mengantongi izin dari BKN.
Tidak hanya izin, pemkab juga perlu menyiapkan infrastruktur untuk menyiapkan metode talent pool agar dapat dijalankan.
Di antaranya, infrastruktur kebijakan, hingga riwayat setiap ASN di lingkup pemkab.
Di tahun 2024 lalu, usulan pemkab untuk menggunakan talent pool pernah ditindaklanjuti hingga pemerintah pusat.
Namun, adanya perubahan kewenangan membuat pemkab perlu mengurus kembali ijin penggunaan talent pool ke BKN.
"Insyaallah Oktober ini semoga mendapatkan ijin untuk talent pool," ungkapnya.
Proses pengusulan talent pool ke BKN diprediksi segera memperoleh titik terang.
Lantaran, penilaian BKN untuk Kulon Progo telah dilakukan.
Prediksinya ijin talent pool segera didapat Oktober ini.
Keputusan mengusulkan talent dianggap sebagai penambahan metode pengisian jabatan.
Lantaran, Pemkab Kulon Progo baru memiliki sistem lelang jabatan untuk mengisi jabatan kepala dinas.
Dengan banyakanya metode yang ada, harapannya pemkab memiliki opsi dalam pemilihan jabatan.
Kendati demikian, metode talent pool diklaim hampir sama dengan lelang jabatan.
Lantaran, talent pool akan mengelompokkan sejumpah kandidat.
Hanya saja pengelompokan tidak dilakukan secara terbuka dengan pendaftaran. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva