Pengisian jabatan secara terbuka ini dinilai mampu menciptakan transparansi dan akuntabilitas.
Di berbagai kesempatan, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyampaikan kecenderungan untuk lelang jabatan.
Ia mengaku lebih suka dengan metode tersebut karena lebih objektif. "Lebih suka lelang jabatan, karena sifatnya terbuka," ucapnya.
Agung berpendapat, lelang jabatan mencegah tindakan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Lantaran sifatnya terbuka dengan tahapan yang jelas.
Setiap ASN yang memiliki kualifikasi sesuai, dapat mendaftar entah dengan latar belakang lintas sektoral.
Metode ini tergolong objektif dan minim campur tangan pejabat lain. Nilai kompetensi dan kemampuan pejabat justru menjadi patokan utama.
Ke depan ia berencana melakukan open bidding pada jabatan yang kosong.
Pernyataan Agung bukan hanya omong belaka. Lantaran selama menjabat beberapa bulan ia telah melakukan pengisian jabatan dengan open bidding.
Diawali dengan lelang jabatan kepala BPBD dan Badan Kesbangpol Kulon Progo. Tak lebih dari enam bulan, lelang jabatan kembali dibuka untuk mengisi jabatan kepala Dinas Kesehatan dan kepala Dinas Sosial PPPA Kulon Progo.
Menjelaskan terkait lelang jabatan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kulon Progo Sudarmanto membenarkan kondisi itu.
Lelang jabatan telah dilakukan sebanyak dua periode. "Lelang jabatan bisa diikuti selama memenuhi kualifikasi," ucapnya saat ditemui Radar Jogja, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga: Sempat Tertunda Akibat Demo Rusuh, Ethno Carnival 2025 Buktikan Magelang Aman
Keterbukaan lelang jabatan membuat sejumlah ASN lingkup pemkab mencoba peruntungan. Bahkan saat lelang jabatan periode pertama, muncul nama-nama yang tak disangka.
Seperti Pratiwi Ngasaratun yang kini menjabat kepala Badan Kesbangpol Kulon Progo.
Sudarmanto menjelaskan, keluarnya nama yang tak terduga itu menjadi tanda lelang jabatan berlangsung sesuai regulasi. Lantaran, lelang jabatan menekankan kompetensi dan kemampuan manejerial.
Setelah tahapan pendaftaran yang dilakukan secara terbuka, pelamar lelang jabatan akan mengikuti uji kompetensi. Dari situ mengerucut tiga kandidat dengan nilai terbaik.
Filter nama dilanjutkan dengan tahapan wawancara. Tentu hasil wawancara akan mendasari keterpilihan kandidat.
Di Gunungkidul, pemkab bersama DPRD tengah mematangkan rencana penataan kelembagaan yang mulai diterapkan 2026.
Penataan ini dilakukan menyusul telah ditetapkannya perda tentang kelembagaan beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti menjelaskan, implementasi perda baru menunggu penetapan APBD 2026.
Hal ini lantaran restrukturisasi OPD harus diikuti dukungan anggaran.
"Ada beberapa OPD yang akan digabung, ada pula yang ditata ulang bidangnya. Penataan kelembagaan ini otomatis berdampak pada struktur jabatan.
Dari sisi ketersediaan pejabat, formasi sebenarnya masih terpenuhi sehingga tidak semua posisi membutuhkan lelang jabatan," kata Ery saat ditemui di Ruang Fraksi Golkar DPRD Gunungkidul, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, hanya apabila terdapat kekosongan jabatan strategis, khususnya di eselon II, maka bupati dapat membuka lelang jabatan.
Mekanisme lelang sendiri akan melalui serangkaian tahapan mulai dari tes tertulis, psikologi, kesehatan, hingga wawancara.
Ery menyebut kini Pemkab Gunungkidul mengalami keterbatasan stok pejabat yang siap menempati jabatan strategis.
Karena itu, setiap tahun pemkab mengalokasikan anggaran untuk diklat sebagai syarat bagi pejabat sebelum bisa mengikuti seleksi terbuka.
"Setelah proses seleksi, hasil akhirnya tetap menjadi kewenangan bupati untuk menentukan pejabat yang menempati posisi strategis,” tambahnya.
DPRD, lanjut Ery, memiliki dua fungsi utama dalam proses ini, yakni memastikan ketersediaan pejabat melalui penyediaan anggaran pendidikan dan pelatihan (diklat), serta melakukan pengawasan agar proses berjalan sesuai regulasi.
Rencana penggabungan sejumlah OPD dinilai akan menimbulkan konsekuensi penataan aparatur. Meski demikian, DPRD memastikan kebutuhan pejabat masih dapat dipenuhi tanpa menimbulkan kekosongan besar.
Dengan tahapan yang sedang disiapkan, kata Ery, 2026 diproyeksikan menjadi tahun awal implementasi struktur baru birokrasi Gunungkidul.
Ia berharap penataan kelembagaan ini mampu memperkuat kinerja pemerintahan daerah sekaligus mendukung efektivitas program pembangunan kabupaten.
"Kami tidak ingin ada praktik KKN dalam proses lelang jabatan. Semua harus transparan, akuntabel, dan berdasarkan merit,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Sri Suhartanta menegaskan, mekanisme lelang jabatan terbuka tetap akan menjadi prosedur resmi pengisian posisi yang kosong, terutama untuk jabatan eselon II.
"Selama terdapat kekurangan pejabat eselon II, maka pengisiannya selalu melalui lelang jabatan terbuka. Itu mekanisme yang berlaku sesuai peraturan," ujarnya. (gas/bas/laz)
Editor : Herpri Kartun