JOGJA - Tunjangan perumahan untuk anggota DPRD DIY dinilai paling kecil dibandingkan dengan daerah lain. Hal ini karena tolok ukur rumah dinas gubernur tidak dimiliki oleh DIY.
“Rumah dinas kepala daerah (gubernur, Red) kami tidak ada,” sebut Ketua DPRD DIY Nuryadi saat ditemui di gedung DPRD DIY Jumat (19/9).
Dia merinci, besaran tunjangan perumahan bagi ketua DPRD sebesar Rp 27,5 juta. Sedangkan wakil ketua Rp 22,9 juta, dan anggota dewan Rp 20,6 juta.
Menurutnya, cukup tidaknya besaran tunjangan tersebut untuk mengakomodasi kinerja legislatif tergantung pribadi masing-masing. Dia pribadi, tidak mengukur kualitas pekerjaan atau kerajinan dalam bekerja dari tolok ukur pendapatan.
"Kan tidak ukurannya rupiah, terus menjadi lebih baik rajin itu bukan. Kembalikan ke perorangan dan partai politik maisng-masing," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Selanjutnya, niat awal sebelum menjadi anggota dewan baik dari parpol maupun personal cukup menentukan. Anggota dewan yang saat ini duduk di gedung DPRD DIY telah disumpah sebelum menjabat. "Kami sudah dijanji di sini. Sebaiknya semua yang sudah mengucap janjinya memenuhi," pintanya.
Tunjangan yang telah ditetapkan tersebut, juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu digunakan agar anggota dewan bisa menyewa rumah di dekat kantor, supaya tidak ada kata terlambat.
"Tidak ada kami datang ke DPRD terlambat karena rumah jauh. Tidak ada. Mestinya kan begitu. Itu (tunjangan, Red) untuk sewa di dekat sini," paparnya.
Pihaknya juga mengaku siap apabila ada evaluasi bahkan perubahan besaran tunjangan ke depannya. Keputusan tersebut menunggu aturan dari pusat dan kemudian provinsi mengikutinya.
Jika nominal tunjangan turun, dia memastikan tidak akan mempermasalahkannya. Asalkan melalui appraisal. (oso/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita