RADAR JOGJA - Dalam PBJ ada beberapa jenis PBJ yang mendapatkan pengecualian. Di antaranya, proyek infrastruktur darurat, bantuan kemanusiaan, dan kebutuhan mendesak lainnya.
"Pengecualian ini dirancang untuk mempercepat proses, mengurangi birokrasi, dan memastikan kebutuhan masyarakat dan negara dapat dipenuhi dengan cepat dan efisien," ujar.
Pengelola PBJ Muda Biro PBJ Setda DIY Dwi Hendri Cahyadi, Kamis (11/9).
Dwi mengungkapkan itu dalam podcast bertema “Apa Saja Pengadaan Dikecualikan dan Kenapa Penting Dipahamkan".
Dengan adanya pengecualian itu, proyek-proyek penting dapat dilakukan tanpa mengalami hambatan birokrasi.
Tujuannya, mewujudkan fleksibilitas proses karena terdapat situasi tertentu yang membutuhkan penanganan berbeda dari prosedur standar.
"Pengecualian dapat mempercepat proses dan mengurangi biaya, seperti pada kondisi darurat atau kebutuhan yang mendesak," katanya.
Meski demikian, penting diketahui masyarakat dan organisasi perangkat daerah (OPD), PBJ pengecualian harus tetap mengikuti regulasi. Wajib mengedepankan akuntabel dan tercatat dalam perencanaan.
"Rencana anggaran dan biaya (RAB) tetap disusun. Jadi PPK harus merinci mana yang dikecualikan dan mana yang tidak," jelasnya.
Pengelola PBJ Muda Biro PBJ Setda DIY Rosi Isdiarto menambahkan, ada lima upaya pengawasan dalam proses PBJ pengecualian.
Dimulai dengan penerapan pedoman dan tata kelola yang jelas. Setiap pengadaan harus memiliki pedoman internal yang mengatur tata cara pelaksanaan pengadaan yang dikecualikan.
Proses dokumentasi yang transparan mulai dari tahapan awal sampai hasil akhir wajib dilakukan. Kemudian, dilakukan audit internal dan eksternal secara berkala.
"Harus melibatkan inspektorat daerah untuk auditnya. Tidak hanya audit hasil tapi juga prosesnya," tandasnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY Amir Syarifuddin menyampaikan, proses PBJ pengecualian dibutuhkan dalam situasi darurat seperti kebencanaan. DIY merupakan daerah yang berisiko tinggi terhadap bencana.
Mulai bencana gunung berapi, laut dan sebagainya. "Kami sebagai anggota dewan, berperan menyepakati kebutuhan yang bersifat kedaruratan dari OPD," ujarnya.
Dalam podcast yang diadakan Biro PBJ Setda DIY juga membahas prosedur dan pemilihan penyedia melalui tender/ seleksi. Pengelola PBJ Muda Biro PBJ Setda DIY Agung Jaya Ramli memaparkan adanya regulasi terbaru.
Yakni Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya. "Perpres terbaru mengubah bagian tertentu untuk menyesuaikan perkembangan zaman," katanya, Kamis (11/9).
Perbedaan mendasar dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 adalah memperkuat digitalisasi dan efisiensi tata kelola pengadaan.
Mulai pemilihan PBJ melalui sistem pengadaan secara elektronik yang terintegrasi, memperjelas peran pelaku pengadaan dan menyederhanakan proses pemilihan penyedia. Ada beberapa metode memilih penyedia.
Di antaranya melalui metode tender atau seleksi. Metode tender untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai di atas batas pengadaan langsung.
Nilai pengadaan barang/jasa lainnya di atas Rp 200 juta dan pekerjaan konstruksi nilainya di atas Rp 400 juta. Sedangkan metode seleksi digunakan khusus untuk jasa konsultansi dengan nilai di atas Rp100 juta.
Pengelola PBJ Muda Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda DIY Supadiono mengingatkan, penyedia harus memenuhi kriteria seperti terdaftar di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), memiliki kualifikasi sesuai persyaratan, menyampaikan dokumen penawaran sesuai jadwal dan format yang ditentukan. “Memantau pengumuman dilakukan pokja pemilihan pada SPSE,” katanya.
Dokumen yang wajib dipersiapkan meliputi izin usaha dan NPWP. Kemudian terkait aspek teknis meliputi metodologi, pengalaman, peralatan, personil dan harga rincian biaya atau penawaran harga.
Menanggapi proses seleksi penyedia dalam mekanisme PBJ , Anggota Komisi C DPRD DIY Suharno mengatakan, sistem digitalisasi bertujuan untuk transparansi PBJ.
Salah satu peran dewan berhubungan dengan pengawasan. “Sistem digital ini memudahkan untuk monitoring," ujarnya.
Semakin informasi terbuka, otomatis keikutsertaan masyarakat atau pelaku UMKM dalam mendaftar sebagai penyedia PBJ semakin banyak.
Hak itu dinilai bagus. Namun dia menekankan kembali agar berhati-hati dalam proses seleksi.
“Bila ada persyaratan yang kurang atau tidak sesuai harus berani menolak. Yang riskan itu kalau ada faktor kedekatan. Pengawasan kami sampai di situ," jelasnya.
Dia menegaskan, Biro PBJ maupun dewan harus patuh pada aturan. Penilaian penyedia yang lolos harus melalui mekanisme yang benar.
Sesuai dengan aturan. "Anggota dewan tidak boleh ikut campur, larangan keras. Eh bos tolong diloloskan iku kancaku dan sebagainya," ingatnya. (oso/kus)
Editor : Herpri Kartun