Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bupati Gunungkidul Terbitkan SE Antiflexing, Pegawai Diimbau Tampil Sederhana dan Dekat dengan Rakyat

Yusuf Bastiar • Sabtu, 6 September 2025 | 03:02 WIB

 

 

Gedung Kantor Pemkab Gunungkidul
Gedung Kantor Pemkab Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 45/2025 tentang Cipta Kondisi Kabupaten Gunungkidul Menyikapi Situasi dan Kondisi Keamanan dan Ketertiban Nasional. SE yang ditandatangani Bupati Gunungkidul pada 3 September 2025 ini memuat tujuh poin penting yang wajib dipatuhi jajaran pegawai pemkab.

Sekretaris Daerah Gunungkidul Sri Suhartanta menjelaskan, edaran ini menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri bersama kepala daerah se-Indonesia. Aturan tersebut, kata dia, menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dan diharapkan mampu menjaga stabilitas daerah.

“Kami berharap seluruh pegawai menindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab, termasuk di lingkungan tempat kerja. Selain pegawai, masyarakat juga kami ajak berperan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing,” ujar Sri Suhartanta saat dihubungi pada Jumat, (5/9).

Dalam SE tersebut Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, SE sebagai sikap atas situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban nasional. Selian itu, peraturan ini juga bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagi Endah sebagai panduan moral sekaligus sikap bersama menjaga kondusifitas daerah. Menurutnya isi SE itu menyentuh banyak aspek, mulai dari aktivitas keagamaan, pelayanan publik, hingga gaya hidup aparatur negara.

Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran pemerintah daerah harus mampu menjadi teladan dalam keseharian, baik di ruang kerja maupun di tengah masyarakat. Salah satu poin yang mendapat penekanan khusus adalah larangan bagi pejabat publik maupun aparatur sipil negara untuk melakukan flexing atau pamer kemewahan.

Larangan itu bahkan diperluas hingga mencakup keluarga pegawai. Acara pribadi seperti resepsi pernikahan atau perayaan ulang tahun pun diimbau tetap diselenggarakan secara wajar dan sederhana.

Seluruh aparatur memegang prinsip tahu menempatkan diri dan bersikap bijak dalam perkataan maupun tindakan. Sikap tersebut, menurutnya, penting untuk menunjukkan bahwa pegawai pemerintah tidak berjarak dengan masyarakat.

Selain itu, semua rencana perjalanan dinas ke luar daerah, baik dalam bentuk kunjungan kerja maupun studi banding, ditunda hingga situasi keamanan nasional kembali stabil. “Ini saatnya kita menunjukkan sikap sederhana, tidak berlebihan, dan hadir bersama rakyat. Kondusivitas hanya bisa terjaga jika pemerintah memberi teladan,” tegas mantan Ketua DPRD Gunungkidul itu.

Endah menegaskan, SE ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kondusifitas nasional dari level lokal. Dalam praktiknya, pemerintah kabupaten akan mendorong kegiatan doa bersama yang melibatkan masyarakat lintas agama sebagai upaya menjaga suasana tenteram.

Baca Juga: Target Zakat Baznas Kota Jogja Rp 11,7 Miliar, Baru Sentuh 60 Persen

Selain itu, berbagai kebijakan pro-rakyat diminta terus digencarkan, seperti pelaksanaan pasar murah, bantuan sosial, pengendalian inflasi, hingga pelayanan dasar bagi warga yang membutuhkan. Endah juga menyoroti pentingnya efisiensi anggaran. Ia meminta agar kegiatan seremonial yang tidak mendesak dan berpotensi menghambur-hamburkan keuangan daerah untuk sementara ditunda.

“Kami ingin jajaran Pemkab Gunungkidul memberi teladan, tidak berperilaku berlebihan, dan tetap dekat dengan rakyat. Ini momentum untuk meneguhkan sikap sederhana dan berpihak pada masyarakat,” kata Endah. (bas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#kementerian dalam negeri #pemkab #sekda #sri #Endah Subekti Kuntariningsih #Gunungkidul #antiflexing #gaya hidup sederhana #SE Bupati