Anggota Komisi C DPRD DIY R. Inoki Azmi Purnomo mengungkapkan, rasionalisasi dilakukan karena adanya kebutuhan infrastruktur yang sifatnya mendesak.
Di antaranya, seperti peningkatan jalan provinsi dan pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU).
Banyak ruas jalan provinsi kondisinya rusak berat. Memasuki malam hari gelap karena tanpa dilengkapi PJU. Dewan tak ingin kondisi itu menimbulkan korban pengguna jalan berjatuhan.
Di sisi lain, kemampuan anggaran pemerintah daerah terbatas. “Mau tidak mau, kami harus mengambil langkah,” ujar Inoki, Kamis (28/8/2025).
Dikatakan, total subsidi Trans Jogja sebesar Rp 87 miliar. Rasionalisasi baru akan dilakukan pada tahun depan, 2026.
Dari pencermatan Komisi C, subsidi Trans Jogja diberikan kepada PT Anindya Mitra Internasional (AMI), salah satu BUMD milik Pemprov DIY bisa dirasionalisasi.
Alasannya, selama lima tahun terakhir dalam praktiknya, anggaran subsidi sering sisa. Tidak semua yang dianggarkan terserap. Inoki membeberkan rata-rata per tahun antara Rp 7 miliar hingga Rp 11 miliar.
Misalnya, pada 2022 dari alokasi belanja subsidi Rp 78,4 miliar hanya terpakai Rp 70,2 miliar. Masih ada sisa Rp 8,2 miliar.
Kemudian 2023, dianggarkan Rp 80,3 miliar digunakan Rp 69 miliar. Ada sisa sebanyak Rp 11 miliar. Selanjutnya, 2024 terserap Rp 70 miliar dari subsidi yang disediakan Rp 77 miliar.
Ada sisa anggaran Rp 7,7 miliar. Sedangkan 2025, subsidi Trans Jogja Rp 87 miliar sampai Juni 2025 sudah dimanfaatkan Rp 41 miliar.
Selain tidak terserap setiap tahun, Inoki juga menyebutkan belanja subsidi Trans Jogja sering menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Terakhir tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK No. 9B/LHP/XVIII.YOG/03/2024 atas pemeriksaan laporan keuangan Pemprov DIY Tahun 2023.
“BPK menyatakan pengelolaan subsidi Trans Jogja tidak tertib,” beber mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Sleman ini.
Saat rapat kerja Komisi C dengan Dinas Perhubungan DIY membahas KUA/PPAS RAPBD 2026 DIY, temuan BPK itu disinggung.
Inoki sempat menunjukkan LHP BPK itu berikut temuannya di depan rapat kerja. Kolega Inoki, sesama anggota Komisi C Lilik Syaiful Ahmad terlihat mencoret beberapa poin dalam temuan dengan pensil.
Dalam menjalankan penugasan operasional Trans Jogja, PT AMI mengadakan kerja sama operasi (KSO) dengan enam perusahaan.
Keenamnya adalah PT Jogja Tugu Trans (JTT) untuk operasional bus, PT SKU dan PT MKS pengelolaan SDM operasional, CV UL perawatan AC bus, PT AKM pengelolaan SDM layanan halte dan PT NGI untuk penggunaan sistem bus e-ticketing.
Mengutip LHP BPK itu diketahui ada pembayaran subsidi yang tidak sesuai peruntukan. Di antaranya, biaya modal untuk angsuran pembelian 60 unit bus Rp 2,3 miliar, pembayaran gaji/upah non kru PT AMI dan pengelolaan operator armada Rp 4,2 miliar.
Totalnya Rp 6,5 miliar. BPK juga menemukan adanya dokumen pertanggungjawaban belanja BBM dan cuci bus yang tidak akurat.
“Atas terjadinya pembayaran subsidi yang tidak sesuai peruntukan, BPK berpandangan mengakibatkan terbukanya peluang penyimpangan dan/atau penyalahgunaan belanja subsidi,” jelasnya.
Anggota Komisi C Lilik Syaiful Ahmad mengatakan, masyarakat Kulon Progo seperti yang diwakilinya dan Gunungkidul sebenarnya juga berhak menanyakan soal subsidi Trans Jogja.
Pertimbangannya, rute Trans Jogja sampai sekarang terbatas di Kota Jogja, Sleman, dan Bantul. “Logis kalau kami juga bertanya. Kapan Kulon Progo dilayani,’ kata wakil rakyat yang tinggal di Wates ini.
Kepala Bapperida DIY yang pernah menjabat Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, Trans Jogja merupakan angkutan perkotaan. Bukan angkutan kota dalam provinsi (AKDP).
Karena itu, layanannya terbatas di perkotaan. Sedangkan yang merambah ke wilayah luar perkotaan seperti ke Palpabang Bantul, Godean dan Pakem, Sleman, semula dilayani Teman Bus yang subsidinya dari Kementerian Perhubungan RI.
Baca Juga: DPP Kota Jogja Catat 29 Kasus Gigitan Anjing, Klaim Tidak Ada Rabies
Sedangkan Kepala BPKA DIY Wiyos Santoso semua rekomendasi dalam LHP BPK 2024 atas temuan dalam belanja subsidi Trans Jogja 2023 sudah ditindaklanjuti.
“Sudah selesai. Sudah dikembalikan,” kata Wiyos di sela mengikuti rapat kerja dengar pendapat umum (RDPU) Serikat Pekerja PT Taru Martani di gedung DPRD DIY pada Rabu(27/8/2025).
Diterangkan, perhitungan belanja subsidi diberikan setelah dikurangi dengan pendapatan yang diperoleh PT AMI.
Misalnya dari iklan. Antara yang besar dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII). Ditambah pendapatan lainnya.
Dengan adanya pendapatan itu, subsidi yang diberikan bisa berkurang. Tergantung perhitungan pendapatan PT AMI yang diterima setiap bulan.
“Kelebihan sudah disetorkan dan tidak ada kerugian daerah maupun negara,” tegas Wiyos yang berlatar belakang auditor Inspektorat DIY ini. (oso/kus/laz)
Editor : Herpri Kartun