Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda DIY Gelar Vendor Briefing Pelaku Usaha, Jaminan Kecelakaan Kerja Lindungi Marwah Pekerja

Kusno S Utomo • Rabu, 25 Juni 2025 | 14:30 WIB
Sosialisasi: Kabag Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Biro PBJ Setda DIY Andi Kurniawan Dharma memandu jalannya diskusi  acara Vendor Breafing Pelaku Usaha di Hotel Indolux kemarin (24/6).
Sosialisasi: Kabag Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Biro PBJ Setda DIY Andi Kurniawan Dharma memandu jalannya diskusi acara Vendor Breafing Pelaku Usaha di Hotel Indolux kemarin (24/6).

JOGJA - Ini informasi yang perlu diketahui oleh pelaku usaha dan pekerja di sektor jasa konstruksi. Sesuai regulasi, setiap pekerja jasa konstruksi yang tengah mengerjakan proyek fisik harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Bentuknya berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JM).


“Iuran yang dibayarkan berdasarkan jumlah orang atau pekerja yang mengerjakan. Bukan dari nilai proyek yang dikerjakan,” ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Novaria Sulistya saat acara Vendor Briefing Pelaku Usaha di DIY yang diselenggarakan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda DIY di Hotel Indolux Jalan Palagan Tentara Pelajar Ngaglik, Sleman, Selasa  (24/6).


Nova mengatakan, pelaku jasa konstruksi harus mendaftarkan seluruh pekerjanya. Bahkan siswa SMK yang kebetulan sedang magang, tapi ikut dalam proyek itu juga harus didaftarkan. Begitun juga dengan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Harus diikutsertakan dalam JKK.


BPJS Ketenagakerjaan tak melihat berapa besar nilai proyek yang digarap. Meski nilainya relatif kecil tak menjadi persoalan. Proyek padat karya juga harus mendaftarkan tenaga kerjanya ikut JKK. Adapun persentase iuran yang dibayarkan untuk proyek senilai Rp 100 juta sebesar 0,24 persen, Rp 500 juta sejumlah 0,19 persen dan di atas Rp 5 miliar sebanyak 0,1 persen.
“Itu semua demi menjaga marwah pekerja. Melindungi pekerja dan melindungi yang punya gawe (rekanan yang mengerjakan proyek, Red),” lanjut Nova.


BPJS Ketenagakerjaan mengedepankan universal coverage. Yakni memastikan setiap pekerja memiliki akses layanan yang dibutuhkan tanpa terkendala masalah biaya. BPJS Ketenagakerjaan juga menjalankan open polis alias polis terbuka. “Kami unlimited, tanpa batas biaya. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan dan perawatan hingga sembuh,” jelasnya.


Nova mengungkapkan akan proaktif mengadakan sosialisasi menyangkut pentingnya mengikutsertakan pekerja jasa kontruksi ikut JKK. Alasannya di Provinsi DIY, partisipasi dalam kepesertaan tergolong merah alias rendah. Dia mengingatkan rekanan tidak bisa berdalih lupa mendaftarkan. Gara-gara tidak mendaftarkan segala risiko harus ditanggung. Terutama menyangkut pembiayaan di rumah sakit ketika terjadi kecelakaan kerja.

Tanggung jawab ada di perusahaan jasa konstruksi tersebut. Nova memberikan ilustrasi saat terjadi kecelakaan kerja yang mengharuskan ada tindakan operasi tulang. Biaya operasi menghabiskan biaya Rp 8 juta. Belum lagi biaya lainnya yang dipecah-pecah.”Bisa-bisa ora sida bathi (tidak jadi untung, Red),” katanya.

Lain halnya bila didaftarkan. Semua biaya yang dikeluarkan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Dia kembali mengungkapkan orientasi dari JKK ini tidak untuk mencari untung. Tapi melindungi pekerja. Sekaligus bila partisipasi perusahaan jasa kontruski di DIY tinggi, maka akan memperbaiki peringkat. Sama dengan provinsi lain di Pulau Jawa.


Dalam diskusi yang dipandu Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Biro PBJ Setda DIY Andi Kurniawan Dharma juga terungkap 40 persen kecelakaan kerja terjadi di sektor jasa konstruksi. Karena itu, tidak bisa disepelekan. Apalagi pekerjaan jasa konstruksi menggunakan alat berat dan mesin. Resiko terjadi kecelakaan kerja cukup tinggi.


Diskusi juga menghadirkan Direktur Pasar Digital Lembaga Kebijakan Pengadaan BarangJasa Pemerintah (LKPP) Made Widhiantika dan Penyelia Bank BPD DIY Wisnu Budi Aji. Dalam kesempatan itu Made mengupas ekosistem aplikasi pengadaan seperti sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup) dan layanan sistem pengadaan elektronik (LPSE) yang masuk ekosistem integrasi notifikasi pengadaan secara elektronik (INAPROC). “Sekarang satu pintu di INAPROC,” terangnya.


INAPROC menjadi platform terpusat yang dikembangkan LKPP untuk mendukung sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dan sistem pendukungnya. INAPROC bertujuan untuk menciptakan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, keamanan informasi, dan kemudahan dalam proses pengadaan barang/jasa. “Sebagai persiapan tahun depan, 2026 akan memakai INAPROC versi 6,” jelas Made. (kus)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pelaku usaha #Jaminan Kematian #regulasi #Jaminan Kecelakaan Kerja #Kecelakaan #jm #proyek fisik #jasa konstruksi #pekerja #Biro Pengadaan Barang dan Jasa #DIY #BPJS #perjanjian kerja waktu tertentu #BPJS Ketenagakerjaan #JKK #Perlindungan Jaminan Sosial #Setda DIY #ketenagakerjaan