Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Resmi Dilantik Jadi PJ Sekprov DIY, Aria Nugrahadi Berwenang seperti Sekprov Defintif: Ikut Beri Pertimbangan Strategis ke Gubernur DIY HB X

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 20 Juni 2025 | 13:30 WIB
Pelantikan Aria Nugrahadi jadi Pj Sekprov DIY di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Jogja, Kamis (19/6/2025).
Pelantikan Aria Nugrahadi jadi Pj Sekprov DIY di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Jogja, Kamis (19/6/2025).

JOGJA - Jabatan sekretaris provinsi (Sekprov) DIY tak lagi dijalankan oleh pelaksana tugas (Plh) yang punya kewenangan serba terbatas.

Kini diisi oleh penjabat (Pj) yang proses pengangkatannya melalui upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.

“Meski bersifat sementara, penjabatmemiliki wewenang seperti Sekprov yang definitif," ujar Gubernur DIY Hamengku Buwono X  di Bangsal Kepatihan Jogja Kamis (19/6/2025).

Pernyataan itu disampaikan HB X usai melantik dan mengambil sumpah Aria Nugrahadi sebagai Pj Sekprov DIY.

Aria sehari-hari menjabat kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY. Munculnya nama Aria sebagai Pj Sekprov itu persis seperti berita yang lebih dulu ditulis Radar Jogja pada edisi Kamis (19/6).

Gubernur mengingatkan, dengan kewenangan penuh itu, peran Pj Sekprov dinilai penting.

Di antaranya, membantu gubernur, menyusun kebijakan dan membina hubungan kerja dengan aparatur di jenjang bawah.

Peran tersebut membutuhkan komitmen dan kemauan belajar agar amanah terwujud dengan baik.

"Kesadaran menjadi seorang pembelajar ini sungguh penting, karena lingkungan birokrasi berubah dengan cepat," ingat HB X.

Selain itu, Penjabat Sekprov, bertugas memberikan pertimbanganhal-hal yang bersifat strategis.

Kemudian mengoordinasikan program serta menjalin komunikasi dengan pihak luar.

“Semua itu, membutuhkan sifat cermat dalam analisis data, dan akomodatif dalam menghadirkan apa yang disebut living government,” kata raja Keraton Jogja itu.

Di tempat sama, Aria mengatakan, pengangkatan dirinya bertujuan mengisi kekosongan jabatan Sekprov.

Aria berjanji melaksanakan tugas-tugas Sekprov sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku.

Dia juga mengajak semua pihak  saling bersinergi agar pemerintahan daerah berjalan dengan baik.

“Saya diberikan amanah oleh Bapak Gubernur menjalankan tugas sebagai Sekprov sampai dengan dilantiknya Sekprov definitif," katanya.

Di bagian lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Hary Setiawan menyampaikan proses seleksi Sekprov DIY memasuki tahap wawancara.

Tahapan itu akan dilaksanakan di ruang rapat Sekprov DIY kompleks Kepatihan pada Senin (23/6/2025) mendatang.

Dari enam pelamar Sekprov, ada lima peserta yang akan mengikuti wawancara. Sedangkan hasilnya diumumkan dua atau tiga hari kemudian.

“Nantinya diambil tiga besar," ujarnya.

Mereka yang lolos tiga besar akan mengikuti tes kesehatan. Selanjutnya, ketiga nama itu dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Negara guna diajukan ke Tim Penilai Akhir (TPA).

Nantinya pengangkatan Sekprov DIY didasarkan keputusan presiden (keppres). "Paling telat itu akhir Juli sudah bisa selesai prosesnya," ucap Hary.

Lima calon yang akan menjalani wawancara itu meliputi Paniradya Pati Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho, Kepala Badan Perencaaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Ni Made Dwipanti Indrayanti, Inspektur Muhammad Setiadi serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Wiyos Santoso.

Keempatnya merupakan pejabat dari lingkungan internal pemprov. Sedangkan satu orang peserta dari eksternal atau luar daerah. Namanya Ayu Dewi Utari.

Jabatannya Sekretaris Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Kementerian Kehutanan RI. (oso/kus/laz)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#HB X #pelaksana tugas #Pj Sekprov DIY #jabatan sekprov diy #Gubernur DIY HB X