Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sunaryanta Dapat THR, tapi Bupati Endah Subekti Tidak, BKAD Sebut karena Baru Dilantik Februari

Andi May • Kamis, 20 Maret 2025 | 05:15 WIB

 

PEMIMPIN BARU: Serah terima jabatan Bupati Gunungkidul Periode 2021-2025 Sunaryanta dan Bupati Gunungkidul Periode 2025-2030 Endah Subekti Kuntariningsih di Bangsal Sewoko Projo.
PEMIMPIN BARU: Serah terima jabatan Bupati Gunungkidul Periode 2021-2025 Sunaryanta dan Bupati Gunungkidul Periode 2025-2030 Endah Subekti Kuntariningsih di Bangsal Sewoko Projo.

 

GUNUNGKIDUL - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memastikan tunjangan hari raya (THR) akan segera dibayarkan. Khususnya kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), tenaga harian lepas (THL), anggota DPRD, dan pejabat daerah. Nilainya mencapai Rp 41 miliar.


Namun, ada yang berbeda tahun ini. Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih dan Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto ternyata tidak menerima THR. Namun Sunaryanta dan Heri Susanto yang menjabat sebagai bupati dan wakil bupati periode sebelumnya, justru mendapatkan THR.

 Baca Juga: Dalam 19 Hari Tutup Tujuh Titik TPS Ilegal, Satpol PP Bantul: Kembali Buka Kami Yustisikan!

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono menjelaskan, pembayaran THR kali ini mengikuti aturan berlaku. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11/2025. Serta menyesuaikan peraturan yang diterbitkan oleh Taspen.

 

“Kriteria penerima THR ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku, dan bagi pejabat seperti bupati dan wakil bupati, mereka mengikuti ketentuan sesuai dengan status mereka,” ujar Putro saat dikonfirmasi Rabu (19/3). 


Menurut Putro, meskipun Endah dan Joko menjabat sebagai kepala daerah, namun dia tidak termasuk dalam daftar penerima THR tahun ini. Terlebih yang bersangkutan baru dilantik pada 20 Februari lalu.

 Baca Juga: Gaung Penolakan RUU TNI Makin Masif, Civitas Akademika UII Serukan Gugatan: Jika Dwifungsi Kembali Bisa Mengancam Demokrasi'

Terkait besaran THR yang diterima, Putro menambahkan, para penerima THR yang termasuk dalam kategori pejabat negara mendapatkan THR yang disesuaikan dengan gaji pokok. "Untuk Sunaryanta menerima THR sekitar Rp 5 juta-an, sesuai dengan gaji pokok yang diterima," tambahnya.

 

Sunaryanta dan Heri Susanto, pun masih menerima gaji hingga sisa waktu jabatan mereka sebagai kepala daerah periode sebelumnya. Sebab dengan adanya Pilkada Serentak 2024, keduanya harus mengakhiri jabatan dalam kurun waktu empat tahun. 

 

 

Sedangkan untuk THL, besaran THR senilai Rp 1 juta. Hanya saja, Rp 800 ribu dibayarkan sebelum Lebaran dan tambahan Rp 200 ribu diberikan setelah Lebaran. “Kami masih dalam tahap pengolahan data dan administrasi, semoga dalam waktu dekat ini seluruh THR dapat dibayarkan kepada yang berhak,” kata Putro.

 

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Heri Nugroho mengapresiasi langkah pemkab dalam memenuhi hak-hak THL. Salah satunya dengan pembayaran THR. "Patut disyukuri, sebab keberadaan THL untuk Gunungkidul sangat berdampak baik," ujar Heri. (ndi/eno) 

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Sunaryanta #tunjangan hari raya #pemkab #tenaga harian lepas #Aparatur Sipil Negara (ASN) #taspen #Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) #Gunungkidul #Hari Raya Idul Fitri #THR #Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih #pejabat daerah #DPRD #Pilkada Serentak 2024 #Joko Parwoto #THL #lebaran #pemerintah kabupaten