JOGJA - Work from Anywhere (WFA) jadi salah satu skema yang dirasa ideal untuk mengurai kepadatan jelang momen mudik lebaran mendatang. Dengan WFA, para pekerja jadi punya opsi lebih banyak untuk mudik lebih cepat, sehingga diharapkan tidak ada kepadatan lalu lintas ekstrem di satu titik dan satu waktu.
Adapun, kebijakan WFA atau kerja fleksibel untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) baru saja diatur di Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) No 2 tahun 2025.
Baca Juga: Jumlah Pasien Terus Melonjak, Ahmad Luthfi Dorong Peningkatan Layanan Rumah Sakit Moewardi Surakarta
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini ditujukan untuk mengurai kemacetan, terlebih mendekati musim mudik lebaran. Penerapannya akan dimulai pada 24-27 Maret 2025. Selain itu, pemerintah juga memajukan libur bagi anak sekolah yang semula dimulai 24 Maret 2025, menjadi 21 Maret 2025.
Menanggapi hal tersebut, dosen Manajemen dan Kebijakan Publik, Fisipol UGM Dr. Subarsono berpendapat, kebijakan ini merupakan kebijakan terobosan dalam kondisi suasana lebaran. Menurutnya, secara teoritis kebijakan ini kemungkinan mampu mengurangi kemacetan saat arus mudik.
Namun, ia juga mengkhawatirkan, dalam kaitannya dengan efektivitas pelayanan publik, kebijakan tersebut kurang berdampak positif. Karena dalam suasana batin religius, kegembiraan dan suasana sosial kekerabatan.
“Mereka akan mengesampingkan tanggungjawab kerjanya, akan pakai waktunya untuk bersilaturahmi, melepas rindu dengan keluarga, teman dan tetangga daripada WFH atau WFA," katanya, Senin (10/3).
Secara konsep, WFA atau bekerja secara fleksibel ini, para ASN tidak diwajibkan untuk masuk kantor dalam periode waktu yang telah ditentukan. Dilihat dari kemungkinan tidak wajib masuk kantor tersebut, maka untuk menjamin keefektifan pelayanan masyarakat maka dibutuhkan mekanisme kontrol yang jelas dari atasannya.
"Saya kira atasan bisa mengetahui dan mengontrol apakah ASN melaksanakan sesuai instruksi," paparnya.
Sebaliknya, mekanisme pemberian sanksi bagi ASN yang pada jam kerja tidak menampakkan kerja secara online. Dengan adanya regulasi ini, masih terdapat ketidakjelasan maksud dan output yang bisa dipertanggung jawabkan.
Subarsono menyarankan, untuk ke depannya pemerintah kiranya perlu lebih baik membuat regulasi yang agak rigid dan spesifik. "Contohnya dengan memberikan peluang WFH atau WFA cukup satu atau dua hari kerja saja," ujarnya. (iza/pra)
Editor : Heru Pratomo