Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Eksekutif dan Legislatif Selesaikan 14 Perda, DPRD Kebumen: Kami Bisa Menyetujui atau Tidak Raperda Yang Diusulkan

Muhammad Hafied • Selasa, 11 Februari 2025 | 07:10 WIB

RAPAT : DPRD Kebumen menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian kinerja pimpinan DPRD Kebumen Tahun 2024, Senin (10/2). (Dokumentasi DPRD Kebumen)

 

 

 

DPRD Kebumen
DPRD Kebumen

KEBUMEN - DPRD Kebumen bersama Pemkab Kebumen telah menyelesaikan 14 Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2024. Perda tersebut akan dijadikan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini disampaikan saat gelaran Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian kinerja pimpinan DPRD Kebumen Tahun 2024, Senin (10/2).

 

Ketua DPRD Kebumen Saman Halim menyatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk menghadirkan produk hukum yang tepat guna dan solutif untuk menjawab tantangan masyarakat. Prinsip tersebut menjadi pedoman 50 anggota wakil rakyat di gedung DPRD Kebumen. "Kami bisa menyetujui atau tidak menyetujui atas raperda yang diusulkan," katanya.

 Baca Juga: Sebanyak 25 Pengendara Kena Tilang di Hari Pertama Operasi Keselamatan Progo di Gunungkidul

Saman menyebut, dari 14 Perda yang telah di sahkan, lima di antaranya merupakan perda inisiatif dari DPRD Kebumen. Antara lain Perda soal fasilitasi pengembangan pesantren dan pendidikan keagamaan. Lalu terkait pencegahan dan penanganan stunting. Berikutnya Perda menyangkut pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha. Selain itu pelestarian dan pemajuan kebudaayan daerah.

 

Dari kelima perda tersebut Saman memastikan seluruhnya berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat. Dia juga bersyukur seluruh Perda di tiga masa sidang tahun 2024 dapat terselesaikan sesuai target pembahasan. "Proses ini memakan waktu cukup panjang. Tahapan demi tahapan juga sudah dilalui," jelasnya.

 Baca Juga: Insenerator Tambahan untuk TPA Banyuroto Kulon Progo Gagal Terealisasi Tahun Ini, Imbas Dipotongnya Dana Keistimeraan

Wakil Ketua DPRD Kebumen Fitria Handini menambahkan, penyusunan Perda berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dia menegaskan, dalam menjalankan fungsi legislasi DPRD memiliki hak untuk mengajukan rancangan peraturan daerah dan berhak untuk melakukan perubahan atas Perda. "Diharapkan Perda ini aplikatif dan membawa manfaat. Ketika sudah disahkan, tentu kami tidak lepas. Ada pengawasan implememtasi perda," jelasnya.

 

Handini menerangkan, banyak aspek dalam proses penyusunan peraturan daerah. Yakni, dengan melihat kondisi khusus di daerah. Perda disusun juga sebagai instrumen kebijakan dalam pelaksanaan otonomi daerah. "Sudah detail pasal per pasal. Pasti juga pakai cantolan konsiderans aturan lain," katanya. (fid)

 
Editor : Heru Pratomo
#kebumen #Per #rapat paripurna #Raperda #Badan Usaha #pasal #DPRD #perda