RADAR JOGJA - Dalam langkah signifikan menuju pembaruan sistem jaminan kesehatan nasional, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan baru yang mengubah wajah BPJS Kesehatan di Indonesia.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah resmi menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3, yang selama ini menjadi fondasi pelayanan BPJS Kesehatan.
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Kebijakan yang ditekankan oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024 ini menggantikan sistem kelas dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Tujuan dari penggantian ini adalah untuk menyederhanakan layanan dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang setara tanpa perbedaan kelas.
Aturan baru ini menetapkan bahwa selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus telah sepenuhnya menerapkan Kelas Rawat Inap Standar.
Dalam masa transisi, rumah sakit diberikan keleluasaan untuk secara bertahap mengadopsi sistem baru ini sesuai dengan kemampuan mereka.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana jaminan kesehatan nasional serta meningkatkan kualitas layanan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Dengan penghapusan kelas rawat inap, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan setiap warga negara dapat merasakan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tanpa dibatasi oleh perbedaan kelas layanan.
Editor : Meitika Candra Lantiva