RADAR JOGJA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyiapkan formasi khusus CASN 2024 untuk Ibu Kota Nusantara (IKN).
KemenPANRB akan mengintensifkan koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga terkait data pemetaan jumlah ASN yang akan pindah ke IKN.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, dalam pengusulan kebutuhan pada seleksi CASN dan CPNS 2024, perlu disiapkan formasi khusus untuk langsung bekerja di IKN.
Tidak hanya dari Otorita IKN saja, tetapi juga dari seluruh unsur pemerintah pusat yang akan pindah ke IKN.
"Presiden meminta agar kami juga menyiapkan formasi kebutuhan bagi fresh graduate. Bukan saja untuk Otorita IKN, tetapi juga seluruh kementerian dan lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara," paparnya di Jakarta, Senin (22/1/2024) dikutip klikpendidikan.id.
Dalam pembuatan skenario pemindahan PNS ke IKN, Kementerian PANRB tak hanya mengoordinasikan jumlah ASN dari pemerintah pusat yang akan dipindah saja.
Namun, Kementerian PANRB juga harus menyiapkan mekanisme fungsi pemerintahan dapat langsung berjalan optimal.
“Tentu kita koordinasi dengan kementerian/lembaga juga berapa sesungguhnya yang diperlukan bagi talenta-talenta unggul yang akan dipilih oleh kementerian/lembaga untuk langsung berkantor di IKN Nusantara," lanjut Anas.
Oleh karena itu, Kementerian PANRB terus mematangkan beberapa skenario pemindahan ASN ke IKN.
Untuk memastikan kinerja pemerintahan di IKN tetap berjalan produktif pada saat sudah pindah ke IKN.
Dalam Pembuatan skenario yang ideal dan matang, Kementerian PANRB juga terus memetakan jumlah ASN yang akan pindah bekerja di IKN.
Karena, dinamika terkait pemindahan ASN ini terus berkembang menyesuaikan dengan kemampuan pembangunan di IKN serta jumlah hunian yang akan siap untuk dihuni.
Untuk menyiapkan skenario pemindahan ASN, Kementerian PANRB tidak hanya bekerja sendiri.
Skenario akan disusun bersama OIKN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. (Zulfa/Radar Jogja)
Editor : Meitika Candra Lantiva