Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lebih Dekat dengan Komite Disabilitas DIY, Berfungsi sebagai Jembatan, Ingatkan Peran Badan Publik

Kusno S Utomo • Selasa, 14 November 2023 | 20:12 WIB
JEMBATAN: Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY memiliki tugas dan fungsi sebagai jembatan bagi penyandang disabilitas dan masyarakat. (ISTIMEWA)
JEMBATAN: Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY memiliki tugas dan fungsi sebagai jembatan bagi penyandang disabilitas dan masyarakat. (ISTIMEWA)

RADAR JOGJA - Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY memiliki tugas dan fungsi sebagai jembatan bagi penyandang disabilitas dan masyarakat, pembuat keputusan hingga pemangku kepentingan lainnya. Komite menerima aduan dan masukan dari penyandang disabilitas menyoal permasalahan pemenuhan hak-hak disabilitas. Komite mengurai permasalahan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

"Hak-hak disabilitas itu perlu dihormati dan diperhatikan oleh semua badan publik di DIY. Jadi tugas kami memberikan masukan, usulan, rekomendasi, dan catatan kritis kepada badan publik khususnya yang memberikan layanan kepada masyarakat DIY," tegas Ketua Komite Disabilitas DIY Farid Bambang Siswanto di kantornya di kawasan Demangan, Sleman, kemarin (13/11).

Hak-hak tersebut harus dilihat dan dicermati dengan seksama sesuai  Perda DIY Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.  Adapun hak-hak disabilitas bermacam-macam. Merujuk amanat perda ada banyak hal. Misalnya bekerja, memperoleh pendidikan, kesehatan, berkesenian dan menjalankan ibadah. “Kami cermati dan setiap saat kami lakukan pemantauan. Tugas komite memberikan rekomendasi. Dasarnya kondisi faktual di lapangan,” lanjut Farid.

Dia memberikan sejumlah ilustrasi. Di antaranya, terkait penyerapan tenaga kerja apakah sudah memenuhi minimal dua persen belum. Komite dapat memanggil dinas terkait dan meminta data terserapnya tenaga kerja difabel. Kemudian organisasi difabel diundang, apakah sudah diterapkan dengan baik.

"Ketemu, kami gatukan (cocokkan, Red). Bisa tidak diperbaiki ke depan. Kami keluarkan rekomendasi,” jelasnya.

Selanjutnya Farid juga menjelaskan terkait asesmen anak sekolah yang mahal.  Komite menggandeng pihak-pihak terkait seperti pusat pelayanan autisme agar melakukan asesmen secara cuma-cuma alias gratis.  Bagi sekolah yang belum bersedua menerima anak difabel dilakukan upaya pendekatan secara persuasif. "Sekolah tidak bisa sendiri. Orangtua demikian juga. Kami bisa rekomendasikan dan evaluasi" imbuhnya.

Secara teknis, aduan atas permasalahan pemenuhan hak disabilitas dibahas lebih lanjut dalam forum discussion group (FGD). Sejumlah pihak dihadirkan. Mulai dari organisasi disabilitas, tokoh-tokoh difabel dan instansi pemerintah.

"Apa saja dibahas mulai dari pendidikan, bullying, ketenagakerjaan, kesenian. Lalu kami ketemu dinas-dinas. Kenapa dinas karena berbagai problem mestinya dilayani oleh dinas," jelasnya.

Hal yang tak kalah penting ada;aj hak menjalankan ibadah, hak mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) dan hak mendapatkan pelayanan kesehatan. Juga psikologi di puskesmas hingga hak mendapatkan pelayanan pernikahan yang menghadirkan orang dengan bahasa isyarat.

            Farid juga menyinggung DIY pernah mencanangkan sebagai provinsi ramah difabel pada 2024. Pencanangan itu diikuti konsekuensi membangun berbagai fasilitas umum yang ramah difabel.

Namun karena perencanaan belum terarah, target itu belum tercapai. Akhirnya pencanangan DIY Ramah Difabel diundur sepuluh tahun mendatang. “Target itu tak akan mencapai kalau tidak ada evaluasi yang konkret,” ingatnya. (sce/lan/kus/ila)

Editor : Reren Indranila
#Disabilitas #DIY #KOMITE