Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIJ RB Dwi Wahyu mengatakan saat ini di muncul polemik di tengah masyarakat, terkait siapa saja yang akan mendapatkan bantuan jaring pengaman sosial dari pemerintah. Menurut Dwi, tidak semua akan mendapat sehingga data penerima yang berhak harus tepat.
“Ini harus jelas, apakah untuk warga ber-KTP DIJ yang domisili di luar daerah dan di-PHK atau tak bisa melanjutkan usaha dapat, ataukah orang ber-KTP luar daerah yang domisili di DIJ ini dapat. Ini belum jelas sampai sekarang dan mulai jadi polemik,” jelas Dwi, Senin (20/4).
Peran pemerintah desa, menurut Dwi mencegah adanya perbedaan data yang berpeluang membuat situasi menjadi kacau di kalangan masyarakat.
“Desa harus benar-benar dilibatkan karena mereka yang langsung berhadapan dengan warga. Kalau mau cari data update yang di desa, melalui dukuh atau kalau di kota Ketua RW. Pendataan dari bawah ini harus benar-benar valid,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIJ Yuni Satia Rahayu juga meminta pemerintah desa terus menerapkan standar pencegahan Covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran virus di DIJ.
“Filternya (data) itu di desa dan RW. Ketika data tak valid maka akan ribut pasti di bawah. Namun yang juga sangat penting, pemudik juga harus sadar dan jujur betul untuk membantu pemerintah mencegah penularan Covid-19. Jangan sampai seperti di Kariyadi itu terjadi. Harus lapor dari mana daerah asal dan segera melakukan SOP yang seharusnya yakni isolasi mandiri 14 hari,” beber Yuni. (sky/tif) Editor : Editor News