JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah kembali terjadi. Polanya pun nyaris selalu sama: dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga jual-beli jabatan.
Guru Besar IPDN dan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010–2014, Djohermansyah Djohan, menilai berulangnya kasus tersebut menunjukkan persoalan korupsi kepala daerah tidak semata-mata bersumber dari moral individu.
Menurut dia, ada persoalan sistemik yang harus dibenahi, terutama mahalnya biaya politik dan besarnya diskresi kepala daerah yang tidak selalu diimbangi pengawasan yang kuat.
“Jangan melihat korupsi kepala daerah semata-mata sebagai persoalan mentalitas. Kalau sistemnya memberi ruang terlalu besar bagi kekuasaan untuk diperdagangkan, orang baik pun bisa terjebak,” ujar Djohermansyah.
Baca Juga: Italia vs Belgia di Nations League, Mancini Minta Azzurri Lupakan Hattrick Gagal Lolos Piala Dunia
Ia menyebut, berdasarkan data Institut Otonomi Daerah, hingga kasus terakhir Bupati Bolaang Mongondouw Utara sekitar 426 kepala daerah telah tersangkut perkara hukum, terdiri atas sekitar 294 bupati, 87 wali kota, dan 46 gubernur.
“Angka sebesar itu terlalu besar kalau hanya disebut persoalan individu. Ini sudah menunjukkan problem tata kelola,” katanya.
Politik Mahal, Kekuasaan Jadi Modal
Djohermansyah mengatakan salah satu akar persoalan adalah mahalnya biaya politik dalam pilkada.
Kepala daerah membutuhkan kendaraan politik dan biaya besar untuk memenangkan kontestasi. Kondisi tersebut, menurut dia, dapat menciptakan insentif untuk mengembalikan modal ketika sudah berkuasa.
Di sinilah kewenangan kepala daerah menjadi rawan disalahgunakan.
“Pengadaan proyek bisa menjadi sumber rente, perizinan berubah menjadi transaksi, dan pengisian jabatan bisa menjadi jual-beli,” ujarnya.
Ia menegaskan, mahalnya biaya politik tidak otomatis membuat seorang kepala daerah korup. Namun, sistem politik yang mahal dapat menciptakan lingkungan yang mendorong terjadinya korupsi.
Diskresi Jangan Tanpa Batas
Persoalan berikutnya adalah besarnya kewenangan kepala daerah.
Baca Juga: Thomas Tuchel Dukung Harry Kane untuk Raih Ballon d'Or: Dia Benar-benar Paket Lengkap
Menurut Djohermansyah, otonomi daerah memang membutuhkan kewenangan yang luas. Namun, kewenangan tersebut harus disesuaikan dengan kapasitas daerah serta diimbangi pengawasan yang kuat.
“Tidak semua daerah memiliki kapasitas yang sama. Ada daerah yang fiskalnya kuat, birokrasi profesional, dan tata kelolanya baik. Ada pula daerah yang kapasitas fiskal dan birokrasinya terbatas,” katanya.
Karena itu, menurut dia, desentralisasi tidak boleh diterapkan secara seragam.
“Jangan semua daerah dipaksa memakai ‘sepatu nomor 40’. Kewenangan harus disesuaikan dengan kapasitas daerah,” ujarnya.
Daerah yang memiliki kapasitas tinggi dapat diberikan kewenangan lebih luas. Sebaliknya, daerah dengan kapasitas terbatas memerlukan kewenangan yang lebih terukur, disertai pembinaan dan pengawasan yang lebih kuat.
Perizinan dan Anggaran Jadi Titik Rawan
Djohermansyah menilai sektor perizinan dan anggaran pengadaan barang dan jasa merupakan dua wilayah yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan diskresi.
Izin memiliki nilai ekonomi. Begitu pula proyek dan pengadaan pemerintah.
Ketika keputusan berada di tangan pejabat dengan ruang diskresi besar, sementara prosesnya tidak transparan dan sulit ditelusuri, peluang terjadinya transaksi semakin terbuka.
“Digitalisasi saja tidak cukup. Kita perlu mempersempit diskresi yang tidak perlu, membuka proses pengambilan keputusan kepada publik, memperkuat pengawasan internal, dan memastikan setiap keputusan dapat ditelusuri,” katanya.
Ia juga mendorong penguatan inspektorat agar tidak hanya bekerja setelah dugaan korupsi terjadi.
Baca Juga: Aksi Tegas di Jantung Kota, Saat Satpol PP Jogja Tertibkan PKL Street Coffee Kotabaru
“Kalau inspektorat baru sibuk setelah kasus muncul, fungsi pencegahannya sudah terlambat. Karena itu, independensi inspektorat harus diperkuat,” ujarnya.
Birokrat Berintegritas Harus Dilindungi
Djohermansyah juga menyoroti dugaan pencopotan sejumlah kepala sekolah dasar yang disebut menolak vendor tertentu dalam renovasi di Tebing Tinggi.
Menurut dia, jika benar pencopotan dilakukan karena kepala sekolah menolak intervensi pejabat pemda yang bertentangan dengan aturan, persoalannya bukan sekadar mutasi jabatan.
“Itu menyangkut perlindungan terhadap integritas birokrasi. Birokrat yang patuh aturan seharusnya dilindungi, bukan ditekan,” katanya.
Ia mengingatkan, jika pegawai yang menolak pelanggaran justru kehilangan jabatan, sementara mereka yang mengikuti kemauan atasan mendapatkan posisi, pesan yang diterima birokrasi akan sangat berbahaya.
“Pesannya menjadi: integritas adalah risiko,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong penguatan perlindungan bagi pejabat dan pegawai yang menolak pelanggaran, termasuk mekanisme whistleblower. Ia juga menilai pengawasan terhadap sistem merit ASN perlu diperkuat kembali.
Pilkada Perlu Ditata Ulang
Selain pembenahan birokrasi, Djohermansyah menilai reformasi harus menyentuh desain pilkada.
Baca Juga: Lewat Bebas Visa Diplomatik dan Dinas, Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Tiga Negara
Ia tidak mempersoalkan pemilihan langsung sebagai instrumen demokrasi. Namun, menurut dia, tidak semua daerah harus menggunakan model pemilihan yang seragam.
“Indonesia dapat mempertimbangkan pilkada asimetris dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal, sosial, ekonomi, pendidikan politik, dan tata kelola daerah,” katanya.
Menurut dia, demokrasi tidak berhenti pada mekanisme memilih kepala daerah.
“Demokrasi bukan sekadar bagaimana memilih kepala daerah. Demokrasi juga harus menghasilkan pemerintahan yang efektif , akuntabel dan mampu melayani rakyat,” ujar Djohermansyah.
Jangan Menunggu OTT Berikutnya
Djohermansyah menegaskan, pemberantasan korupsi kepala daerah tidak cukup dengan menunggu OTT berikutnya.
Ada empat agenda yang perlu dilakukan secara bersamaan: reformasi biaya politik dan rekrutmen calon kepala daerah; penataan kewenangan daerah secara asimetris sesuai kapasitas; mempersempit ruang diskresi yang rawan rente; serta memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap birokrasi yang berintegritas.
“OTT penting sebagai penegakan hukum. Tetapi OTT adalah hilir. Kalau hulunya tidak dibenahi, kita hanya akan melihat berita yang sama berulang-ulang,” katanya.
Baca Juga: Pemain Israel Abu Farchi Diganjar Kartu Merah setelah Selebrasi, Austria Menang
Ia mengingatkan, jangan sampai OTT hanya menjadi ritual tahunan, sementara sistem yang membuka ruang terjadinya korupsi tetap dibiarkan.
“Pertanyaannya bukan hanya apakah masih ada pejabat yang korup. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa sistem kita masih memberi terlalu banyak ruang bagi kekuasaan untuk diperjualbelikan?”
Editor : Bahana.