Penulis: Nadya Puspita, M.A.
Kasus kriminalitas di Indonesia hari ini dihebohkan dengan modus kriminal baru alih-alih dengan "Teror Pocong". Pemberitaan yang bermula dari platform TikTok kini menjadi sorotan pemberitaan nasional melalui video yang diunggah masyarakat. Teror pocong tidak hanya menghadirkan kisah horor yang menimbulkan kepanikan publik, hal ini dapat dibaca sebagai variasi baru kriminalitas jalanan yang memanfaatkan kepanikan publik berbalut horor dalam tindakan kriminal modern. Ketakutan masyarakat terhadap sosok pocong dieksploitasi oleh pelaku dalam menciptakan kepanikan massal, karena dalam situasi panik korban cenderung kehilangan kewaspadaan. Kondisi ini terutama rentan terjadi pada pengendara yang melintasi jalan sepi atau warga yang sedang beristirahat. Fenomena teror pocong menunjukkan bagaimana ketakutan kolektif dapat dimanfaatkan sebagai strategi kejahatan, sekaligus menandai munculnya bentuk kriminalitas modern di tengah masyarakat.
Sejarah awal pocong ini di tarik dari kekayaan cerita rakyat atau folklor yang kerap di labeli "momok" dengan tujuan untuk menakut-nakuti anak-anak hingga dewasa. Kehadiran pocong ini, dapat memberikan keresahan bagi sebagian kalangan masyarakat seperti masyarakat yang masih menganut kepercayaan animisme dan dinamisme. Berbagai hantu seperti halnya pocong sering kali dieratkan dengan cenayang maupun dukun yang berkaitan dengan arwah mistis dan santet mandraguna. Naasnya, kisah pocong saat ini bukan sebatas memberi lonjakan emosi sesaat bagi warga kini beralih sebagai teror dan modus kejahatan baru di wilayah pulau Jawa, Indonesia. Kini teror hantu bukanya hal yang menakutkan, namun hal ini menjadi motif dan simbol kejahatan baru yang didistribusikan melalui media sosial.
Kisah hantu-hantu di Indonesia, secara penampilan tampak lebih sederhana daripada kisah hantu yang di gambarkan di negara-negara barat. Hantu di Asia dan Negara Barat memiliki latar belakang cerita yang berbeda, hantu di Negara Barat cenderung memiliki legenda urban dengan kisah tragis biasanya berkaitan erat dengan kastel (Tower of London), bangunan bersejarah (Kastel Glamis), bangunan gereja tua yang tidak dikunjungi (Gereja St. George Lukova Ceko), Legenda Seni dan Budaya (Phantom of the Opera), hingga Wisata Mistis Bawah Tanah (Catacombs of Paris). Hal ini berbeda dengan representasi hantu di Indonesia, mereka cenderung berkaitan dengan masalah personal dan berkaitan dengan kematian manusia.
Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Salurkan Hewan Kurban Iduladha 1447H
Berbagai figur hantu dalam folklor Indonesia yang sering dikenal dengan kuntilanak, kuyang, pocong, sundel bolong, hingga genderuwo sering kali dikaitkan dengan representasi identitas perempuan. Kemunculan sosok-sosok hantu perempuan dapat dipahami sebagai refleksi dari pengamanan sosial, trauma, dan kekerasan yang banyak dialami oleh perempuan khususnya pada korban perempuan kekerasan seksual. Meskipun laki-laki memiliki potensi menjadi korban pelecehan dan kekerasan berbasis identitas. Pemberitaan dan narasi sosial kerap menempatkan perempuan sebagai pihak yang disalahkan baik sebagai korban maupun sumber persoalan. Representasi hantu perempuan dalam cerita rakyat dapat dibaca sebagai bentuk simbolik dari ketakutan, stigma, dan trauma sosial yang melekat pada tubuh serta paranoia sosial.
Baca Juga: Putri Indonesia Pendidikan 2025 Ikut Serukan Persatuan dalam Kirab Nusantara, di Kawasan Borobudur
Konteks hantu perempuan sering diceritakan dari perempuan yang mengalami kekerasan, kematian tragis, kehamilan, pengkhianatan, atau ketidakadilan yang direpresentasikan secara agresif sebagai bentuk perlawanan terhadap tatanan sosial yang mengekang. Hantu perempuan tidak semata-mata hadir sebagai objek ketakutan, namun menjadi figur yang menawarkan narasi alternatif tentang trauma, kuasa, dan keberdayaan perempuan dalam masyarakat. Tetapi setelah menjadi hantu fokus cerita bergeser, bukan lagi pada kekerasan yang dialami perempuan melainkan perempuan itu sendiri yang menjadi sosok menakutkan. Dititik ini terjadi monsterisasi korban.
Baca Juga: Disdukcapil Bantul Dekatkan Layanan, Gelar Sidang Akta Kematian di Kantor Kalurahan
Barbara Creed dalam karyanya The Monstrous-Feminine bahwa perempuan dalam film horor kerap di konstruksi sebagai monster feminine yaitu sosok feminin yang di monsterisasi melalui tubuh, seksualitas, maternitas, darah, reproduksi, dab bentuk-bentuk tubuh yang dianggap mengganggu batas normal. Creed secara eksplisit membahas monster dalam film horor dengan menghubungkan dengan konsep perempuan pada tubuh maternal, penyihir, dukun, vampir, tubuh kerasukan, dan ibu yang mengerikan. Kehadiran hantu perempuan ditujukan untuk menakut-nakuti sebagai batasan sosial terhadap perempuan maupun perlawanan mereka terhadap norma-norma mensyarat. Adapun hantu-hantu perempuan secara agresif sebagai penggambaran tradisional tentang roh yang menawarkan narasi yang memberdayakan.
Baca Juga: Disdukcapil Bantul Dekatkan Layanan, Gelar Sidang Akta Kematian di Kantor Kalurahan
Hantu kerat di kaitkan dengan metafora trauma sejarah yang belum terselesaikan dalam hal kolonialisme, perang, dan ketidakadilan sosial. Berbagai karya popular mendefinisikan hantu seperti dalam film “Perempuan Tanah Jahanam (2019)” merepresentasi unsur hantu yang didefinisikan oleh tubuh perempuan, trauma, kolonialisme, kekerasan seksual, dan kutukan keluarga. Film “Ivanna (2022)” turut merepresentasikan hantu perempuan Belanda yang akrab dengan trauma kolonial pada masa transisi kolonial Belanda dan pendudukan masa penjajahan Jepang. Dalam film ini menguraikan bahwa tubuh perempuan yang dimutilasi dan dipenggal sebagai definisi hantu sebagai jejak kekerasan kolonial.
Kepercayaan terhadap hantu sering kali berfungsi sebagai mekanisme untuk menjaga ketertiban sosial, memperkuat identitas budaya, dan memberikan hiburan. Di Pontianak, Kalimatan cerita hantu telah menjadi komoditas budaya, khususnya dalam bidang pariwisata. Hantu dipandang sebagai figur keadilan performatif yang mewakili komunitas terpinggirkan dan mengkritis norma masyarakat pada kekerasan gender. Masalahnya bukan kisah hantu yang kerap di populerkan namun ketika makna budaya yang disederhanakan hanya menjadi jumpscare, konten viral di berbagai platform, atau objek penjualan wisata, live di platform, dan berujung monetisasi. Hantu saat ini bukan menjadi hal-hal yang sakral diperbincangkan maupun yang dulu menjadi tontonan lokal yang memicu eksotisme.
Perubahan paling menonjol dalam budaya horror kotemporer yaitu bergesernya hantu dari figure sakral dan lokal hal ini menjadi objek komoditas popular. Hantu tidak lagi hadir dalam cerita rakyat, ritual, dan larangan sosial. Namun, dikemas dalam konteks film, konten TikTok, wisata mistis, kanal YouTube, live streaming, hingga strategi pemasaran hiburan. Dalam logika industri, rasa takut memiliki nilai jual. Semakin menyeramkan sebuah cerita, semakin besar peluangnya untuk menarik perhatian, menghasilkan penonton, menciptakan percakapan publik, dan mendatangkan keuntungan ekonomi. Persoalannya, ketika hantu hanya dijadikan komoditas, kedalaman Sejarah dan makna sosial yang melekat padanya sering kali disederhanakan. Trauma perempuan, memori kolonial, kekerasan sosial, atau ketidakadilan yang membentuk cerita hantu dapat berubah menjadi sekedar efek kejut, tontonan viral, atau materi hiburan. Dengan kata lain, industri horor tidak hanya memproduksi ketakutan namun mengelola luka sosial menjadi pengalaman konsumsi.
Dalam konteks masyarakat digital, ketakutan terhadap hantu tidak lagi menyebar melalui cerita lisan semata tetapi melalui video pendek, unggahan warga, komentar nitizen, dan pemberitaan daring. Teror pocong yang semual muncul sebagai pariwisata lokal dapat berubah menjadi kepanikan publik ketika direkam, dibagikan, dan dikonsumsi berulang kali di media sosial. Platform TikTok mempercepat peredaran rasa takut karena peristiwa horor tidak hanya di baca sebagai kabar melainkan sebagai tontonan visual yang memicu rasa penasaran, kecemasan, sekaligus hiburan. Dalam situasi ini, masyarakat tidak berada dalam lokasi kejadian tetap dapat merasakan ketakutan karena ikut menyaksikan rekaman, membaca komentar, dan mengikuti narasi yang terus berkembang. Media sosial berperan penting dalam memperluas kepanikan kolektif sekaligus mengubah hantu menjadi konsumsi digital.
Baca Juga: Delapan Belas Pesepeda Bule Jelajahi Heritage di Sekitar Alun-Alun Kota Magelang
Fenomena teror pocong memperlihatkan bahwa hantu dalam masyarakat Indonesia tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai bagian dari cerita rakyat atau hiburan horor. Ia telah bergerak menjadi simbol ketakutan kolektif yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kriminal, industri hiburan, pariwisata, hingga ekonomi digital. Di satu sisi, hantu menyimpan jejak trauma sosial, sejarah kekerasan, dan ketidakadilan yang hidup dalam ingatan masyarakat. Namun di sisi lain, ketika makna-makna tersebut direduksi hanya menjadi konten viral, jumpscare, dan komoditas pasar, hantu kehilangan kedalaman kulturalnya. Karena itu, pembacaan terhadap hantu Indonesia perlu ditempatkan secara lebih kritis: bukan hanya sebagai sosok yang menakutkan, tetapi juga sebagai cermin dari ketakutan, luka, dan perubahan sosial masyarakat modern. Pada akhirnya, yang menakutkan bukan hanya hantu itu sendiri, tetapi cara masyarakat modern mengubah rasa takut menjadi tontonan, komoditas, bahkan modus kejahatan baru.
Baca Juga: Kado Ulang Tahun ke-7 Myesha Dihadiahi Naik Mobil Polisi Keliling Kota Kebumen Ikut Berpatroli
Pergeseran ini menunjukkan bahwa hantu tidak lagi hidup semata-mata dalam ruang folklor, ritual, atau cerita turun-menurun, Hantu kini hadir dalam ekosistem media yang bekerja melalui logika perhatian, viralitas, dan keterlibatan audiens. Semakin menyeramkan sebuah cerita, semakin besar peluangnya untuk dibagikan, dikomentari, dan ditonton ulang. Dititik inilah ketakutan berubah menjadi nilai ekonomi. Rasa takut tidak hanya dialami sebagai emosi dan diproduksi sebagai konten yang mampu mendatangkan penonton, engagement, popularitas bahkan keuntungan finansial. Fenomena ini memperlihatkan bahwa hantu telah masuk ke dalam ekonomi ketakutan, yaitu ketika unsur mistis, trauma, dan kepanikan masyarakat dikemas menjadi tontonan yang dapat di jual.
Baca Juga: Mutasi Empat Kepala OPD Kulon Progo Tertunda Akibat Berkas Mandek di Tingkat Menteri
Ketika hantu terus menerus dikodifikasi, makna sosial dan kultural yang melekat padanya berisiko disederhanakan. Cerita tentang pocong, kuntilanak, sundel bolong, atau hantu perempuan lain tidak lagi dibaca sebagai bagian dari sejarah sosial, trauma, atau kritik teradap ketidakadilan melainkan dipahami sebagai materi horor yang mengejar efek kejut. Padahal di balik figur hantu terdapat lapisan makna tentang kematian, kekerasan, luka sosial yang belum selesai. Karena itu, industri horor dan budaya viral perlu dibaca secara kritis, sebab keduanya tidak hanya memproduksi hiburan namun mengolah ketakutan masyarakat menjadi komoditas.
Editor : Meitika Candra Lantiva