Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

 Tanah Kasultanan untuk Bisnis, Kuasa Modal Menggusur Rakyat

Bahana. • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:35 WIB

Nazaruddin
Nazaruddin

                                        
Oleh: Nazaruddin
Pemerhati Hukum, Sosial dan Politik
 
Sejak Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) DIY No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten disahkan, silih berganti muncul beragam kasus pertanahan di DIY. Paling muntahir terjadi di Pantai Sanglen, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul.

Awalnya, masyarakat membuka lahan. Memanfaatkan untuk lahan pertanian. Kemudian untuk usaha pariwisata sejak 1950-an. Kini terancam tersisih. Digusur setalah ada kuasa modal masuk ke pesisir pantai Gunungkidul.

Tanah itu memang awalnya bukan tanah milik rakyat yang sejak dulu memanfaatkannya. Kalau menurut Perda DIY Nomor 5 Tahun 1954 tentang Hak Atas Tanah di DIY dan setelah itu diberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agrara di DIY yang ditandai dengan terbitnya Keppres No. 33 Tahun 1984 dan Perda DIY No 3 Tahun 1984, tanah di Pantai Sanglen adalah tanah negara. Seharusnya dikuasai Pemprov DIY.

Belakangan pemerintah bersama DPR menerbitkan UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Ditindaklanjuti dengan Perdais DIY No. 1 Tahun 2017. Tanah di Pantai Sanglen kemudian diklaim secara sepihak sebagai bagian dari tanah kasultanan atau sultanaat grond (SG).

Sesuai ketentuan UUK DIY, seharusnya langkah yang harus dilakukan adalah dimulai dengan proses identifikasi  oleh Pemprov DIY. Selanjutnya, didaftarkan ke Kantor Pertanahan BPN. Setelah menelitinya, BPN memutuskan. Apakah tanah tersebut bagian dari SG sebagai tanah bukan keprabon sebagaimana dijelaskan di dalam UUK DIY, atau tidak. Jika ya, maka diterbitkan sertifikat.

Persoalannya, ketentuan tentang pendaftaran tanah SG dan Pakualamanaat Grond (PAG) baru terbit 2022. Namun faktanya sebelum 2022 telah terjadi berbagai kasus penggusuran atas nama tanah SG dan PAG.

Dengan berbekal penjelasan umum perdais-bukan norma pasal-pasal, tanah-tanah tersebut diklaim sebagai SG dan PAG. Dasarnya asumsi asas domeinverklaring.

Kasus yang paling fenomenal adalah tanah bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) Kulon Progo. Jelas-jelas belum terbit alas hak untuk Kadipaten atas tanah bandara, bahkan sedang ada sengketa yang diajukan oleh ahli waris  keluarga Pembayun Waluyo Trah Paku Buwono X dari Surakarta, proses penggusuran tetap dilakukan. Bahkan uang, entah uang apa, dititipkan di Pengadilan Negeri Wates kemudian dicairkan di tengah sengketa masih berjalan di pengadilan. 

Hal yang sama sekarang terulang di Pantai Sanglen. Seharusnya mulai dari proses identifikasi tanah-tanah SG dan PAG dilakukan secara terbuka. Terutama kepada rakyat yang kemungkinan terdampak. Dengan demikian, rakyat tahu. Mereka punya hak mengajukan keberatan dengan alasannya. Bukan tiba-tiba digusur karena ada kuasa modal yang masuk.
 
Pertanyaannya, apakah BPN sudah menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) kepada kasultanan, kok keraton sudah menerbitkan serat palilah kepada calon pengelola, yang kemudian terindetifikasi ada afiliasi bisnis dengan keluarga keraton.
Yang harus disosialisasikan kepada rakyat mestinya SHM milik keraton, bukan serat palilah yang seolah-olah tanah itu milik keraton sebagai state atau kerajaan yang memerintah dengan asas domeinverklaring. Barang siapa yang tidak bisa membuktikan tanah itu miliknya, maka tanah itu milik Sultan.

Jika memang dari hasil identifikasi dan verifikasi yang dilakukan BPN, tanah tersebut memenuhi syarat untuk diterbitkan SHM atas nama keraton, maka sesuai dengan ketentuan UUK DIY, tidak boleh diperuntukkan untuk bisnis.
UUK tegas serta jelas mengatur pengelolaan dan pemanfaatan tanah SG maupun PAG ditujukan sebesar-besarnya untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk kegiatan pariwisata seperti hotel berikut fasilitas pendukungnya dengan menggusur kepentingan rakyat. (**)

Editor : Bahana.
#kasultanan #Keistimewaan DIY