Oleh: Nazaruddin
Pemerhati Hukum dan Politik
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibentuk dengan UU No. 3 Tahun 1950. Meliputi daerah Kasultanan dan Pakualaman. Tak hanya mengatur soal daerah, UU No. 3 Tahun 1950 juga memuat amanat tentang tidak berlakunya regulasi yang dibentuk sebelum pembentukan DIY. Ini nyaris luput dari perhatian.Amanat itu tercantum dalam Pasal 6.
Selengkapnya berbunyi: “Peraturan-peraturan Daerah Istimewa Jogjakarta sebelum pembentukan menurut Undang-undang ini, belum diganti dengan Peraturan Daerah Istimewa Jogjakarta berlaku terus sebagai peraturan Daerah Istimewa Jogjakarta; Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah 5 tahun terhitung dari berdirinja Daerah Istimewa Jogjakarta menurut Undang-undang ini”.
Dengan adanya ketentuan Pasal 6 UU No. 3 Tahun 1950 ini, peraturan-peraturan urusan pertanahan seperti Rijksblad (Lembar Kerajaan) Kasultanan Tahun 1918 Nomor 16 dan Rijksblad Pakualaman Tahun 1918 Nomor 18 terus berlaku hingga lima tahun setelah pembentukan DIY. Dengan kata lain, seluruh peraturan, termasuk Rijksblad otomatis kedaluwarsa alias hapus sejak 1955.
Merujuk ketentuan itu, Pemerintah DIY bersama DPRD DIY menerbitkan Peraturan Daerah DIY Nomor 5 Tahun 1954 tentang Hak Atas Tanah. Dalam perda itu dengan jelas menyatakan bahwa: "... kekuasaan (bevoegdheid) mengatur hak atas tanah... beralih dari Pemerintah Kasultanan dan Pakualaman kepada Pemerintah Daerah DIY sebagai hak asal-usul..."
Artinya, sejak 1954, urusan pertanahan bukan lagi menjadi kewenangan Kasultanan dan Pakualaman sebagai institusi kerajaan. Tapi pemerintah daerah dalam kerangka hukum Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 5 Perda tersebut bahkan menegaskan: "Menurut Pasal 1 Rijksblad 1918, maka semua tanah yang tidak dibebani hak eigendom milik Pemerintah Yogyakarta/Paku-Alaman, sekarang dengan sendirinya menjadi milik Pemerintah Daerah."
Enam tahun setelah berlakunya Perda DIY No. 5 Tahun 1954, Pemerintah RI menerbitkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pemberlakuan UUPA ini berlaku secara efektif di DIY pada 1984.
Itu ditandai dengan diberlakukanya Perda DIY No. 3 Tahun 1984 yang menyatakan UUPA berlaku sepenuhnya di DIY. Keberadaan Perda No. 3 Tahun 1984 makin menyempurnakan dan mengokohkan argumentasi yuridis penghapusan Rijksblad Kasultanan maupun Rijksblad Pakualaman yang dalam UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disebut Sultanaaat Grond (SG) dan Pakuamanaat Grond (PAG).
Kehadiran Perda No. 3 Tahun 1984 sebagai respons atas terbitnya Keputusan Presiden RI No. 33 Tahun 1984 tentang Pemberlakuan Sepenuhnya UUPA di Provinsi DIY. Perda No. 3 Tahun 1984 secara eksplisit menegaskan semua peraturan agraria warisan swapraja kolonial tidak berlaku lagi. Dalam Penjelasan Pasal 3, disebutkan: “Peraturan yang dinyatakan tidak berlaku lagi antara lain: Rijksblad Kasultanan 1918 No. 16 dan Rijksblad Paku Alaman 1918 No. 18...”
Namun dalam perjalananan sekarang setelah adanya UU No. 13 Tahun 2012, muncul persoalan dengan hadirnya Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) DIY No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Dalam Penjelasan Umum Perdais No. 1 Tahun 2017, dikemukakan pertanahan merupakan bagian dari keistimewaan DIY yang berlangsung sebelum dan sesudah kemerdekaan. Bahkan setelah berlakunya UUPA, bidang ini tetap dikecualikan.
Dalam narasi tersebut, dijelaskan bahwa “Tanah-tanah Kasultanan dan Kadipaten belum diatur karena harus dilakukan identifikasi keberadaannya. Sampai sekarang syarat itu belum dilaksanakan sehingga pengaturan tanah Kasultanan dan Kadipaten masih tunduk pada Rijksblad.”
Inilah argumen yang digunakan sebagai dasar yuridis perdais. Ini pada hakikatnya justru menghidupkan kembali Rijksblad Kesultanan 1918 dan Rijksblad Paku Alaman 1918, yang berbunyi:
“Sakabehing bumi kang ora ana tanda yektine kadarbe ing liyan mawa wewenang eigendom, dadi bumi kagingane kraton ingsun.” (Semua tanah yang tidak ada bukti kepemilikan menurut hak eigendom, maka tanah itu adalah milik kerajaanku).
Secara eksplisit maupun implisit, Perdais No. 1 Tahun 2017 menghidupkan kembali dasar hukum masa kolonial. Padahal, secara historis dan yuridis, klaim seperti itu telah kehilangan relevansi. Dasar hukum yang digunakan Perdais No. 1 Tahun 2017 sudah dihapus. Tidak berlaku secara hukum sejak 1984.
Berdasarkan alur historis dan hukum dari UU No. 3 Tahun 1950, Perda DIY No. 5 Tahun 1954, hingga Perda DIY No. 3 Tahun 1984, dapat disimpulkan Rijksblad Kasultanan 1918 No. 16 maupun Rijksblad 1918 No. 18 telah kedaluwarsa secara hukum dan politis. Perdais No. 1 Tahun 2017 bertentangan dengan prinsip negara hukum serta asas kesatuan hukum nasional.
Klaim SG dan PAG atas dasar peraturan kolonial adalah cacat hukum. Menyikapi itu, maka Presiden, DPR, Menteri ATR/BPN, dan Menteri Dalam Negeri perlu segera mengevaluasi keabsahan dan keberlanjutan Perdais No. 1 Tahun 2017.
Selanjutnya, DPRD DIY dan Pemerintah Daerah DIY perlu melakukan perubahan substansial perdais tersebut, dengan merujuk pada kerangka hukum nasional dan konstitusi negara. Jika keistimewaan dimaknai dengan kembali menghidupkan struktur kekuasaan dan hukum kolonial, maka keistimewaan itu telah menjelma menjadi bentuk baru feodalisme agraria. Mengingkari prinsip kemerdekaan dan kedaulatan rakyat. (**)
Editor : Bahana.