Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Krisis Yang Tak Kasat Mata: Ketika 'Keistimewaan' Mengkhianati Rakyatnya

Bahana. • Senin, 28 Juli 2025 | 18:05 WIB

Pemerhati Hukum dan Politik, Nazaruddin
Pemerhati Hukum dan Politik, Nazaruddin
Oleh: Nazaruddin
Pemerhati Hukum dan Politik

Yogyakarta, sebuah nama yang selama ini lekat dengan citra kebudayaan adiluhung dan kota pelajar. Status "Daerah Istimewa" yang disandangnya seolah menjadi jaminan perlindungan nilai luhur dan kesejahteraan masyarakat. Namun, di balik citra yang diromantisasi ini, tersembunyi realitas pahit: krisis hak atas tanah dan keadilan sosial yang mengancam warga paling rentan. Konsep "keistimewaan" itu sendiri kini dipertanyakan, seiring dengan munculnya pola-pola penggusuran yang sistematis.

Ancaman penggusuran di Pantai Sanglen, Gunungkidul, menjadi contoh paling mutakhir. Warga yang telah mendiami dan memanfaatkan lahan tersebut secara turun-temurun sejak 1950-an, tiba-tiba menerima surat perintah pengosongan lahan dari Keraton, tertanggal 21 Juli 2025. Mereka diminta mengosongkan lahan paling lambat 28 Juli 2025, untuk membuka jalan bagi pembangunan resor mewah oleh PT Biru Bianti. Ini bukan insiden terisolasi, melainkan cerminan pola penguasaan dan pemanfaatan tanah yang lebih luas di DIY.

Pergeseran Kekuasaan: Dari Amanah Publik Menuju Keuntungan Privat

Perdais No. 1 Tahun 2017 adalah instrumen krusial dalam pergeseran status tanah di DIY. Regulasi ini memfasilitasi perubahan status tanah yang semula dikuasai negara, termasuk area pesisir selatan yang signifikan, menjadi Sultanaat Grond (SG) dan Pakualamanaat Grond (PAG).

Pasal 3 Perdais ini menyatakan tujuan mulia untuk "pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat." Namun, fakta di lapangan menunjukkan kontradiksi mencolok: sebagian besar tanah tersebut justru dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis yang melibatkan keraton atau kadipaten.

Kasus Pantai Sanglen adalah bukti nyata. Keraton mengeluarkan perintah pengosongan dan memberikan "serat Palilah" (surat izin) kepada PT Biru Bianti untuk mengelola pantai, jelas memprioritaskan resor mewah di atas kesejahteraan komunitas yang telah ada. Ini secara gamblang menunjukkan penyimpangan mendalam dari tujuan "kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat." Pantai Sanglen, misalnya, terletak di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), area yang seharusnya dilindungi, namun kini terancam ekspansi bisnis. Pemberian "serat Palilah" ini, yang dikeluarkan secara sepihak oleh Keraton, secara efektif mengesampingkan hak-hak adat, pendudukan jangka panjang, atau penggunaan lahan informal oleh komunitas lokal, melegitimasi transfer langsung tanah kepada investor swasta.

Mengapa Kontroversi Terus Berlanjut

Meskipun terbukti banyak mengambil alih tanah yang dikuasai negara untuk tujuan yang menyimpang dari UUK DIY dan Perdais No. 1 Tahun 2017, citra Keraton seolah tak tergoyahkan. Beberapa faktor: budaya, historis, dan politis berkontribusi pada citra Keraton yang relatif terlindungi. Peran Keraton yang dihormati dalam perjuangan kemerdekaan, otoritas budayanya yang berusia berabad-abad, dan status simbolisnya sebagai jantung identitas Yogyakarta, seringkali diterjemahkan menjadi keengganan untuk mengkritik secara terbuka.

Photo
Photo

Narasi "Keistimewaan" yang kuat juga melindungi Keraton, di mana kritik dapat dianggap sebagai serangan terhadap identitas regional. Selain itu, minimnya transparansi informasi dan pelibatan publik membatasi akses publik terhadap informasi mengenai transaksi tanah Keraton, mencegah pengawasan yang terinformasi. Seolah disempurnakan dengan peran DPRD sebagai wakil rakyat yang sama sekali tidak berfungsi jika terkait dengan kepentingan keraton. Modal budaya Keraton yang sangat besar memberinya kemampuan kuat untuk mengendalikan narasi publik, membingkai isu-isu tanah sebagai "pembangunan untuk rakyat" atau "pelestarian budaya,"

Krisis yang Terkuak: Pola Penggusuran dan Perampasan

LBH Yogyakarta telah mendokumentasikan secara komprehensif "masifnya penggusuran rakyat di atas Tanah Sultanat Ground/Pakualamanat Ground untuk Kepentingan 'Investasi'". Pemantauan LBH dari 2022 hingga 2025 menunjukkan ini adalah pola yang meluas dan sistematis. Berbagai kasus tercatat, mulai dari penyingkiran PKL Malioboro dan hilangnya mata pencarian pendorong gerobak, pelarangan jasa sewa skuter listrik, penggusuran pelaku usaha di Jalan Perwakilan, penyingkiran warga di Bongsuwong dan Tegal Lempuyangan, hingga ancaman penggusuran di Pantai Sanglen.

LBH Yogyakarta juga mengidentifikasi lima pola konsisten di balik penggusuran ini: stigmatisasi korban, penciptaan konflik horizontal, minimnya pelibatan publik, kurangnya transparansi informasi, dan lepasnya tanggung jawab negara. Pola-pola ini merepresentasikan metodologi sistematis yang digunakan oleh pihak berwenang untuk memfasilitasi akuisisi tanah demi investasi swasta, secara aktif menghilangkan kekuatan dan merampas hak-hak orang miskin dan rentan.

Antara Kemiskinan dan Keistimewaan

Lebih dari satu dekade sejak disahkannya Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta (UUK DIY), justru DIY menyandang status sebagai provinsi termiskin di Jawa selama tiga tahun berturut-turut (2022–2024). Ini jelas menampar logika pembangunan berbasis keistimewaan. Janji kesejahteraan, pelestarian budaya, dan pemerintahan yang demokratis tak kunjung menjadi kenyataan. Apa yang disebut pembangunan justru berbanding lurus dengan maraknya eksploitasi ruang dan hilangnya hak-hak dasar warga miskin. Apa artinya keistimewaan jika rakyatnya tetap menjadi yang paling miskin?

Pengkhianatan Amanah UUK DIY

Tindakan Keraton secara langsung dan kasat mata bertentangan dengan mandat fundamental Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta (UUK DIY). UUK DIY mengamanatkan "pemerintahan yang demokratis," "kesejahteraan dan ketentraman masyarakat," serta kebijakan yang "berorientasi pada aspek pengembangan budaya, sosial, dan masyarakat, bukan malah menyerahkan pengelolaannya kepada investor sekaligus menyingkirkan warga yang terlebih dulu memanfaatkannya." LBH menyimpulkan, "ada pengkhianatan terhadap mandat dan UU Keistimewaan."

Konsekuensi lingkungan juga tak terhindarkan. WALHI Yogyakarta menganalisis bahwa "peningkatan investasi di sektor pariwisata berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat," dan "kajian lingkungan yang tidak memadahi membuat kawasan yang seharusnya dilindungi malah terancam." Contohnya adalah rencana Raffi Ahmad Beach Club dan proyek Sanglen, keduanya di bawah karst geopark yang seharusnya dilindungi, namun terpaksa digantikan kepentingan ekspansi bisnis.

Menuju Masa Depan yang Adil: Tuntutan Akuntabilitas dan Reformasi

Sebagaimana rumusan tuntutan yang telah dirumuskan LBH Yogyakarta, segala tindakan dan kebijakan yang melanggengkan penggusuran rakyat dengan dalih "investasi" harus dihentikan, serta mendesak distribusi pemanfaatan tanah SG/PAG untuk kepentingan rakyat, bukan modal besar. Gubernur DIY sekaligus Sultan harus menaati konstitusi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, fokus pada penuntasan krisis sosial dan ekonomi warga. Warga DIY harus membangun solidaritas dan melakukan kontrol/pengawasan terhadap Pemerintah DIY agar taat konstitusi.

Mengingat dinamika kekuasaan yang mengakar, tekanan eksternal dari publik yang terinformasi dan terorganisir mutlak diperlukan. DPRD DIY dan DPRD Kabupaten/Kota, jika merasa masih mewakili rakyat DIY harus segera memerankan fungsi pengawasannya yang selama ini tidak dirasakan rakyat. Krisis ini pada dasarnya adalah krisis politik dan moral, yang membutuhkan pergeseran kesadaran publik dan tindakan kolektif untuk memaksakan akuntabilitas dan mengarahkan kembali "Keistimewaan" menuju niat aslinya yang baik untuk melindungi rakyat dan budayanya.

Merebut Kembali Jiwa Yogyakarta

Kontroversi tanah yang meningkat di DIY bukan sekadar insiden terpisah, melainkan pola penggusuran yang sangat mengkhawatirkan dan sistematis. Pola ini didorong oleh penafsiran dan penyalahgunaan mendasar terhadap status "Keistimewaan" dan regulasi yang mengatur Sultan Ground dan Pakualaman Ground. Hal ini telah menyebabkan pengkhianatan mendalam terhadap mandat UUK DIY, menghasilkan hasil paradoks berupa peningkatan kemiskinan dan degradasi lingkungan yang parah, meskipun retorika pembangunan dan investasi terus digaungkan.
Masa depan DIY, identitasnya yang berharga, dan kesejahteraan rakyatnya bergantung pada komitmen kolektif untuk kembali pada prinsip-prinsip dasar keadilan sosial, pengelolaan lingkungan, transparansi, dan kesejahteraan publik yang seharusnya benar-benar mendefinisikan "Keistimewaan"-nya. Hanya dengan demikian, jiwa Yogyakarta dapat direbut kembali dari cengkeraman kepentingan komersial yang tidak terkendali.(**)

Editor : Bahana.
#pantai sanglen #Keistimewaan