Oleh: Nazaruddin
Pemerhati Hukum dan Politik
Tulisan ini dimaksudkan sebagai bentuk urun rembug kritis menyambut 13 tahun lahirnya Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY) yang diundangkan pada 31 Agustus 2012. Tiga belas tahun adalah waktu yang cukup untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan jujur: apakah pelaksanaan keistimewaan selama ini telah sesuai dengan tujuan UUK DIY?
Sejak pembahasannya pada akhir 2016, Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) DIY No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten telah menuai polemik luas. Banyak yang menganggap peraturan ini membuka jalan perubahan besar dalam struktur kepemilikan tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang berisiko menggerus hak-hak warga, terutama di tingkat desa.
Salah satu pasal yang paling disorot adalah Pasal 8 ayat (1), yang menyatakan bahwa Tanah Bukan Keprabon mencakup juga “tanah desa yang asal-usulnya dari Kasultanan dan Kadipaten dengan hak Anggaduh.” Pernyataan ini secara langsung mengubah status tanah desa menjadi milik Kasultanan atau Kadipaten. Padahal, menurut data Dinas Pertanahan DIY tahun 2015, luas tanah desa yang tercatat mencapai lebih dari 209 juta meter persegi. Jika seluruhnya dialihkan, maka desa-desa di DIY secara hukum kehilangan tanah mereka sendiri.
Bukan hanya berbahaya secara administratif, perubahan status ini juga merupakan bentuk pemiskinan struktural terhadap desa, karena menghilangkan salah satu sumber utama penghidupan dan kedaulatan desa atas ruang hidupnya.
A-Historis dan Rapuh Secara Yuridis
Klaim Kasultanan bahwa tanah desa merupakan tanah anggaduh yang “asal-usulnya” dari kerajaan, adalah sebuah klaim yang lemah secara sejarah dan hukum. Dalam Perda DIY No. 5 Tahun 1954 tentang Hak Atas Tanah, telah ditegaskan bahwa kelurahan adalah badan hukum yang memiliki hak milik atas tanah. Pasal 6 ayat (1) menyatakan secara eksplisit: “Kelurahan sebagai Badan Hukum memiliki hak milik atas tanah. Tanah tersebut selanjutnya disebut tanah desa.”
Lebih jauh lagi, penjelasan Pasal 5 dari Perda tersebut menegaskan bahwa semua tanah tanpa hak eigendom yang dahulu dikuasai Kasultanan/Kadipaten secara otomatis menjadi milik Pemerintah Daerah DIY. Artinya, ada proses peralihan hukum dan kewenangan yang sah dan konstitusional sejak DIY bergabung dengan Republik Indonesia.
Sementara itu, pengakuan atas “hak asal-usul” dalam UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY tidak dapat diartikan sebagai pembenaran untuk menarik kembali klaim atas tanah desa. Penjelasan Pasal 4 huruf a UU tersebut menyebutkan bahwa asas pengakuan atas hak asal-usul merupakan bentuk penghormatan negara terhadap integrasi Kasultanan dan Kadipaten ke dalam NKRI. Artinya, tafsir hak asal-usul harus tunduk pada kerangka hukum negara modern, bukan pada logika kerajaan pra-kemerdekaan.
Bertentangan dengan UU Desa
Masalahnya tak berhenti di sana. Klaim atas tanah desa juga bertentangan secara langsung dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 76 ayat (4) UU Desa menyatakan bahwa aset desa berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa. Ini adalah bentuk pengakuan legal bahwa desa adalah badan hukum yang mandiri dalam mengelola aset-asetnya.
Konflik norma semakin terlihat jelas ketika desa yang berubah status menjadi kelurahan justru kehilangan hak atas tanah yang sebelumnya mereka kelola. Perdais menyebut bahwa tanah semacam itu dikembalikan ke "asal-usul kepemilikan", yakni Kasultanan atau Kadipaten. Namun Pasal 11 ayat (2) UU Desa justru menyatakan bahwa aset desa yang statusnya berubah menjadi milik pemerintah kabupaten/kota untuk kepentingan masyarakat—bukan dikembalikan ke pihak kerajaan.
Dengan demikian, Perdais ini bertabrakan tidak hanya dengan semangat keadilan agraria dan otonomi lokal dalam UUPA, tetapi juga dengan struktur hukum nasional yang menjamin kedaulatan desa atas ruang hidupnya. Ini juga berpotensi memicu konflik kewenangan antara pemerintah desa, pemda, dan lembaga kerajaan yang kini mendapatkan pijakan hukum lewat UU Keistimewaan.
Hilangnya Kedaulatan dan Aset Desa
Jika implementasi Perdais ini diteruskan, desa-desa di DIY bukan saja kehilangan aset tanah, tetapi juga kehilangan kedaulatan. Akses terhadap lahan untuk pertanian, fasilitas publik, bahkan ruang hidup masyarakat desa akan tergantung pada izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Desa yang dulunya menjadi aktor pembangunan kini dipaksa menjadi penyewa di tanahnya sendiri.
Inilah akar persoalan sesungguhnya. Tanah desa bukan sekadar aset administratif, melainkan sumber ekonomi, identitas, dan masa depan komunitas. Ketika desa tak lagi memiliki tanah, ia tak lagi berdaulat atas ruang hidupnya. Ini adalah resep bagi kemiskinan yang terlembaga.
Saatnya Perdais Nomor 1 Tahun 2017 Dievaluasi
Perdais No. 1 Tahun 2017 perlu ditinjau ulang secara serius. Tidak hanya karena problem yuridisnya, tetapi juga karena dampaknya yang merusak struktur sosial dan ekonomi desa-desa di DIY. Dalam jangka panjang, kebijakan ini bisa memicu ledakan konflik agraria baru, sekaligus memperdalam jurang ketimpangan antara rakyat dan elite.
Keistimewaan DIY semestinya bukan jalan kembali ke masa feodal. Ia harus menjadi instrumen untuk memperkuat keadilan sosial dan demokrasi lokal. Jika tidak, keistimewaan hanya akan menjadi simbol kosong yang memiskinkan rakyat di atas nama sejarah.
Editor : Bahana.