Oleh: Nazaruddin
Pengamat Hukum dan Politik
Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK DIY) memicu kekhawatiran serius akan kembalinya praktik feodalisme di Yogyakarta.
Padahal, Penjelasan Umum UUK DIY secara eksplisit memperingatkan bahwa, "Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tidak dimaksudkan untuk mengembalikan nilai-nilai dan praktik-praktik feodalisme di dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta."
Namun, berbagai praktik dalam pemerintahan dan kebudayaan pasca-penetapan UUK DIY justru menunjukkan indikasi kuat adanya upaya untuk mengembalikan posisi Keraton Yogyakarta layaknya kerajaan di era swapraja kolonial sebelum kemerdekaan.
Asas Domein Verklaring dan Pelanggaran Otonomi Pertanahan
Di bidang pertanahan, asas domein verklaring secara de facto kembali diberlakukan. Hal ini terlihat dari pencatatan sertifikat tanah-tanah non-Hak Milik, di mana kini seringkali dicantumkan "HGB di atas tanah Keraton".
Praktik ini secara langsung mengindikasikan klaim kepemilikan yang luas oleh Keraton atas tanah-tanah di DIY, sebuah isu yang telah menjadi perdebatan panjang dan bertentangan dengan prinsip negara kesatuan serta semangat otonomi daerah yang mengakui hak-hak masyarakat atas tanah.
Revitalisasi Tradisi Grebeg dan Potensi Hegemoni Keraton atas ASN
Perubahan signifikan juga terlihat di bidang kebudayaan. Dalam pelaksanaan tradisi Grebeg sejak berlakunya UUK DIY. Grebeg yang semula dilaksanakan tiga kali setahun oleh Keraton, dengan gunungan yang dibagikan kepada masyarakat dan diserahkan ke Pakualaman, kini ditambah dengan pengiriman gunungan ke Kepatihan.
Saat menerima gunungan, Sekretaris Daerah (Sekprov), asisten, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenakan busana Jawa gaya Yogyakarta, yang diklaim sebagai tradisi sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.
Perubahan ini semakin mencolok saat pelaksanaan Garebeg Besar 7 Juni 2025 lalu.
* Sekprov tidak lagi menunggu kiriman gunungan di Kepatihan, melainkan diminta untuk sowan (menghadap) dan nyadong (mengambil) gunungan ke Keraton.
* Busana yang dikenakan Sekprov (yang sempat dijalankan oleh Plh Sekprov) adalah busana Patih Danureja, figur yang pernah dimiliki Keraton Jogja di masa lalu.
* Perubahan ini secara terbuka dikatakan menghidupkan kembali era Sultan Hamengku Buwono VII di masa kolonial, bukan era Sultan Hamengku Buwono IX di masa Republik.
Praktik semacam ini dikhawatirkan akan:
* Mendudukkan Sekprov bukan lagi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) abdi negara dengan status Pamong Praja, melainkan sebagai abdi dalem Negari Ngayogyakarta dengan status Pangreh Praja. Status Pangreh Praja mengindikasikan aparatur yang memerintah rakyat, bukan melayani rakyat.
* Merupakan upaya hegemoni Keraton atas ASN. Rencananya, pada Garebeg-garebeg selanjutnya, bupati dan wali kota se-DIY juga akan diberlakukan layaknya bupati di era Kasultanan, diminta berpakaian ala amtenar Kasultanan, serta sowan dan nyadong gunungan.
Melanggar Amanat 5 September 1945: Integrasi Keraton dan Pakualaman ke dalam Republik
Upaya-upaya yang mengarah pada pengembalian struktur pemerintahan ala kerajaan ini berpotensi besar melanggar amanat 5 September 1945. Pada tanggal tersebut, melalui amanat Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII, Keraton Yogyakarta dan Pura Pakualaman secara resmi menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia. Dekrit bersejarah ini menegaskan bahwa kesultanan dan kadipaten adalah bagian integral dari negara kesatuan, dan bukan entitas berdaulat yang berdiri sendiri dalam struktur feodal.
Dengan mengembalikan peran Sekprov dan nantinya bupati/wali kota menjadi semacam 'abdi dalem' atau 'amtenar kasultanan', hal ini dapat ditafsirkan sebagai pengkhianatan terhadap semangat integrasi tersebut.
Pemerintah Provinsi DIY terbentuk sebagai gabungan Kasultanan dan Pakualaman. Jika semua praktik ini cenderung didominasi oleh Kasultanan, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai posisi Pakualaman.
Lebih lanjut, jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Daerah DIY adalah abdi negara, bukan abdi Keraton. Mereka adalah Pamong Praja yang melayani rakyat, bukan Pangreh Praja yang memerintah rakyat.
Praktik-praktik yang mengarah pada pengembalian era kolonial dan feodalisme ini perlu dicermati secara serius, agar tujuan dan semangat UUK DIY yang menjamin keistimewaan DIY tanpa mengkhianati prinsip-prinsip Republik Indonesia tetap terjaga.
Editor : Bahana.