RADAR JOGJA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan untuk segera melantik 11 anggota DPRP dari jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus).
Ribka menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah rampung dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
“Untuk 11 orang anggota DPRP jalur pengangkatan Otsus khusus untuk Provinsi Papua Pegunungan, sudah ada SK Menteri Dalam Negeri. Posisi SK sudah di pemerintah daerah (Pemda). Oleh sebab itu, kami tegaskan untuk segera dilakukan pelantikan terhadap 11 orang anggota DPR jalur pengangkatan untuk Provinsi Papua Pegunungan,” ujar Ribka di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: Atasi Kekeringan di Kulon Progo, Pemda DIY Bersama Keraton dan Polda Salurkan Air Bersih
Dilansir dari situs Kemendagri, pelantikan ini dinilai mendesak agar keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) di lembaga legislatif sesuai amanat Otsus dapat langsung menjalankan fungsinya.
Pemda diharapkan bergerak cepat mengambil langkah administratif dan teknis agar jadwal pelantikan di Papua Pegunungan tidak tertinggal dari daerah otonomi baru (DOB) lainnya di Tanah Papua.
“Karena SK Menteri Dalam Negeri sudah diterbitkan dan keputusan pengangkatan terhadap 11 orang anggota DPRP sudah ditetapkan, kami berharap proses selanjutnya dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sehingga pelantikan dapat segera dilaksanakan,” tegasnya.
Baca Juga: Menilik Uji Coba MBG Prasmanan di SD Muhammadiyah Bantar Kulon Progo
Pemerintah pusat menekankan bahwa tanggung jawab kewenangannya telah selesai seiring terbitnya SK tersebut. Kini kewenangan berada di tangan Pemda setempat untuk merealisasikan pelantikan tersebut.
“Intinya, penegasan untuk segera dilakukan pelantikan terhadap DPRP pengangkatan atau jalur Otsus tersebut,” pungkas Ribka.
Editor : Meitika Candra Lantiva