RADAR JOGJA - Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda sempat menjadi sorotan publik karena kepemilikan saham mayoritasnya di PT Karya Wijaya, yang diduga menguasai konsesi nikel di Pulau Gebe hingga Halmahera Timur dan Tengah.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia mencatatkan total aset kotor Rp 979,11 miliar dan utang Rp 6,99 miliar, sehingga kekayaan bersihnya mencapai Rp 972,11 miliar.
Selain nikel, ia tercatat terlibat di beberapa bisnis tambang lain, yaitu emas (PT Amazing Tabara), emas-tembaga (PT Indonesia Mas Mulia), dan pasir besi di Pulau Obi (PT Bela Sarana Permai).
Baca Juga: Marcos Reina Tertantang Hentikan Laju Positif Arema saat Persik Kediri Melawat ke Kanjuruhan
Di luar sektor ekstraktif, Sherly juga mengelola bisnis pelayaran Bela Shipping dan cold storage tuna.
Dalam sebuah wawancara yang dipandu host, Sherly mengaku telah keluar dari seluruh struktur kepengurusan perusahaan sebelum resmi dilantik guna mematuhi hukum yang berlaku.
Dalam sebuah wawancara mendalam di ibu kota, Sherly secara tegas membantah keterlibatan dirinya dalam praktik mafia tambang ilegal maupun konflik kepentingan (conflict of interest) di wilayahnya.
Ia pun menyatakan bahwa kepemilikan sahamnya di beberapa perusahaan tambang bukanlah suatu pelanggaran karena aset tersebut merupakan hasil warisan setelah almarhum suaminya, Benny Laos, meninggal dunia.
Baca Juga: Satu Langit, Ribuan Cerita, Sleman Kite Festival 2026 Memadukan Layangan, Musik, dan Semangat Desa
Serly menjelaskan nama dirinya serta anak-anaknya yang terdaftar dalam kepemilikan tersebut, dan seluruh aset itu telah dilaporkan secara resmi dalam LHKPN.
Namun, isu ini kembali mencuat setelah akun X @zalkad membagikan tangkapan layar presentasi yang diklaim berasal dari forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Postingan tersebut diunggah pada Selasa (15/9/2026) dengan keterangan “Gilaa! Sedang menyaksikan Gubernur kesayangan kalian Sheryl Tjoanda dipermalukan di Forum United Nations Karena pertambangan di daerahnya dan dampak kerusakan lingkungannya. Merinding."
Presentasi itu bertajuk "When Nickel Mining Harms People and the Planet: Challenges in Securing Effective Remedy in Indonesia" tersebut disampaikan oleh mantan Komisioner KPK (2015–2019), La Ode Muhammad Syarif, pada forum Responsible Business and Human Rights Forum, Asia-Pacific di Bangkok, 14–17 September 2026.
Baca Juga: Operasi Pencarian Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Oleh Tim SAR Resmi Ditutup
Lantas unggahan ini menyoroti rekam jejak bisnis keluarga Sherly serta dampak serius pertambangan nikel terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
Slide presentasi dengan judul "The Richest Governors: Nickel Money" yang mengutip data LHKPN 2024 mencatat kekayaan Sherly Tjoanda mencapai Rp 709,76 miliar, menempatkannya di posisi teratas.
Posisi kedua disusul Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka dengan harta kekayaan sebesar Rp 623 miliar.
Presentasi itu juga menampilkan denda tambang nikel yang terafiliasi dengan Gubernur Sultra sebesar Rp 2,09 triliun, peta Kepulauan Obi, serta kondisi sungai yang berubah keruh kecokelatan akibat pencemaran.
Baca Juga: Sudah Kantongi Izin Keraton, Niat Usaha Food Truck di Alkid Malah Kandas Ditagih Pungli
Selain itu, isi presentasi tersebut menjelaskan fenomena konflik kepentingan (conflict of interest) dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia, yang memaparkan keterlibatan sejumlah pejabat publik, aparat, dan anggota parlemen dalam eksploitasi sumber daya alam.
Di tengah bagan terdapat teks "Beneficial Owners of these companies are also High-Ranking Public Officials" yang bermakna bahwa pemilik manfaat atau pengendali utama dari perusahaan-perusahaan energi dan tambang tersebut merupakan pejabat tinggi publik.
Akan hal itu, dampak dari ekspansi pertambangan nikel ini sangat nyata yang meliputi:
Baca Juga: Prabowo Gagas Akademi Gubernur dan Bupati di Bawah URI
1. Perairan laut di wilayah pesisir (termasuk Pulau Spice) berubah merah dan keruh.
2. Hilangnya populasi ikan yang merugikan nelayan lokal.
3. Hilangnya ruang hidup warga setempat.
4. Meningkatnya risiko kerusakan ekologis dan sosial jangka panjang.
Materi paparan tersebut kemudian menampilkan kondisi di Pulau Wawonii, sebuah pulau di Laut Banda, lepas pantai tenggara Sulawesi, dengan luas hanya 705,71 km² yang secara hukum tidak diperbolehkan untuk ditambang.
Ditampilkan pula kondisi lingkungan di Desa Baliara, Pulau Kabaena, per 22 Mei 2026, di mana perairan di sekitar permukiman rumah panggung warga tampak keruh dan berwarna cokelat kemerahan akibat dampak pencemaran air atau sedimentasi lumpur di kawasan pesisir pulau kecil tersebut.
Sorotan publik ini memicu berbagai tanggapan dari warganet yang mendesak pentingnya penanganan dampak ekologis serta transparansi tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Editor : Meitika Candra Lantiva