JAKARTA - Aksi BEM Universitas Indonesia (UI) bertajuk #MerebutKemerdekaan pada Selasa (18/8/2026) membawa delapan tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah. Namun, di tengah ramainya pembahasan aksi tersebut di media sosial, sejumlah netizen justru mempertanyakan satu isu yang tidak tercantum dalam daftar tuntutan, yakni perampasan aset hasil korupsi.
Dalam tuntutannya, BEM UI membawa sejumlah isu, mulai dari pemberantasan korupsi, reforma agraria, harga kebutuhan pokok dan BBM, evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga persoalan ruang sipil dan penanganan bencana. Delapan tuntutan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap berbagai persoalan yang dinilai masih terjadi di Indonesia.
Meski terdapat poin mengenai pemberantasan korupsi, istilah perampasan aset tidak disebut secara khusus dalam delapan tuntutan tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi perhatian sejumlah pengguna media sosial yang mempertanyakan mengapa isu tersebut tidak masuk sebagai tuntutan tersendiri dalam aksi kali ini.
Baca Juga: Bukan Kakek Kandung, Lantas Siapa Tok Dalang bagi Upin dan Ipin?
Pertanyaan tersebut muncul karena perampasan aset sebelumnya menjadi salah satu isu yang cukup ramai dalam gerakan masyarakat. Pada aksi dan tuntutan 17+8 pada 2025, misalnya, pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan jangka panjang yang disuarakan masyarakat.
Di media sosial, sebagian netizen kemudian membandingkan tuntutan tersebut dengan daftar tuntutan BEM UI tahun ini. Mereka mempertanyakan apakah isu perampasan aset memang tidak menjadi prioritas dalam aksi kali ini atau hanya tidak dituliskan sebagai tuntutan secara khusus.
Namun, tidak dicantumkannya suatu isu dalam delapan tuntutan tidak serta-merta berarti isu tersebut ditolak atau tidak dianggap penting oleh BEM UI. Hingga pemberitaan mengenai aksi tersebut, daftar tuntutan yang disampaikan secara resmi memang berfokus pada delapan poin yang telah diumumkan.
Baca Juga: Bahaya Judi Online yang Sering Dianggap Sepele, Bisa Ganggu Keuangan hingga Kesehatan Mental
Dengan demikian, pertanyaan mengenai absennya tuntutan perampasan aset lebih tepat dilihat sebagai sorotan dan pertanyaan publik di media sosial, bukan sebagai kesimpulan bahwa BEM UI mengabaikan isu tersebut. Perbedaan daftar tuntutan juga menunjukkan bahwa isu yang dibawa dalam sebuah aksi dapat berubah mengikuti fokus dan persoalan yang ingin disoroti pada momentum tertentu.
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Berbagai Sumber