RADAR JOGJA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bergerak dan tidak bergerak senilai Rp 150 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Aset-aset tersebut disita dari penanganan kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan bertahap sejak awal proses penyidikan hingga Rabu, 19 Agustus 2026.
Baca Juga: Joao Pedro Resmi Jadi Nomor 9 Chelsea, Liam Delap Kenakan Nomor 12
“Penyidik telah menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak seperti kendaraan, tanah, serta bangunan dengan total nilai sekitar Rp150 miliar,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026) malam dikutip dari Jawa Pos.
Saat ini, penyidik antirasuah masih mendalami asal-usul perolehan aset untuk memastikan keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
KPK juga menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat beberapa aset ditemukan terdaftar atas nama pihak lain.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka, yakni:
- Silmy Karim – Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi (2024–2025)
- Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi
- Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (2024–2025) / Kepala Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (2025–2026)
Baca Juga: Arsenal Sepakat Rekrut Ezri Konsa dari Aston Villa, Segera Lakukan Tes Medis
- Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Bernardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Meitika Candra Lantiva