Telat 3 Hari Buat SIM Baru, Guru ASN Gugat Aturan Perpanjangan SIM ke MK

Rayhan Nafi Ulwan • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:29 WIB
Ilustrasi perpanjangan SIM kadaluarsa karena telat tiga hari. (AI Generated)
Ilustrasi perpanjangan SIM kadaluarsa karena telat tiga hari. (AI Generated)

 

RADAR JOGJA - Ketentuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aturan yang mengharuskan pemilik SIM mengikuti ujian ulang dari awal meski hanya terlambat satu hari dinilai kaku dan merugikan hak konstitusional warga.

Gugatan terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tersebut diajukan oleh Ahmad Royani, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru.

Ahmad melayangkan uji materi setelah permohonan perpanjangan SIM miliknya ditolak petugas akibat terlambat tiga hari dari tanggal kedaluwarsa pada 2 Juni 2026.

Baca Juga: Gelombang Tinggi, Sudah 10 Hari Nelayan di Pantai Depok Tak Melaut

Keterlambatan tersebut terjadi lantaran dirinya tengah disibukkan dengan penyusunan tugas asesmen siswa.

Akibat jeda tiga hari itu, ia diwajibkan menjalani seluruh tahapan penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik dari awal.

Menurut Ahmad, konsekuensi mengulang seluruh proses ujian tidak sebanding dengan kelalaian administratif yang sifatnya singkat.

Aturan tersebut dinilai seolah mengabaikan kompetensi dan pengalaman mengemudi yang telah dimiliki warga sebelumnya.

"Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," ujar Ahmad dalam berkas permohonannya.

Baca Juga: Hadiri PKKMB UPN Veteran Jakarta, Menaker Yassierli Ajak Mahasiswa Bangun Pola Pikir Kewirausahaan

Ia menilai tidak adanya jeda toleransi (grace period) dalam UU LLAJ memicu kerugian nyata, baik dari segi waktu, tenaga, maupun biaya.

Ia juga membandingkan mekanisme SIM dengan dokumen negara lain seperti STNK dan paspor, di mana keterlambatan pengurusan hanya dikenai sanksi denda administratif tanpa membatalkan status atau dokumen kepemilikan secara langsung.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Ahmad meminta MK menyatakan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

Ia mengusulkan agar pemerintah menerapkan sistem grace period dengan denda bertahap sesuai durasi keterlambatan.

Baca Juga: Sleman City Hall Hadirkan Semarak “YouthNited Nation”, dari IGEX 2026 hingga Independence Day Milita

Sementara itu, prosedur pembuatan SIM baru dari awal diusulkan hanya berlaku jika keterlambatan perpanjangan telah melampaui batas waktu tertentu, misalnya lebih dari satu tahun.

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
Masa Berlaku SIM Gugat Aturan Perpanjangan SIM Telat 3 Hari Buat SIM Baru Guru ASN MK