Layar publik yang biasanya difungsikan untuk menyampaikan informasi layanan masyarakat, sosialisasi program pemerintah, hingga materi edukasi itu tiba-tiba menampilkan tayangan tidak layak. Peristiwa ini sontak menyita perhatian warga yang melintas di lokasi. Sejumlah warga segera merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam, hingga akhirnya rekaman video itu beredar luas di berbagai platform media sosial dalam hitungan menit.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Melawi langsung bergerak cepat memberikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram @diskominfomelawi pada Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Klarifikasi Istilah "Londo Ireng", Komdigi Tegaskan Pemerintah Tetap Terbuka Terhadap Kritik Publik
Kepala Bidang e-Government dan Persandian Dinas Kominfo Kabupaten Melawi, Sastra Irawan, ST, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas insiden yang mencuat di ruang publik itu. Ia menegaskan bahwa tayangan tersebut sama sekali bukan bagian dari materi publikasi yang direncanakan, diproduksi, maupun disetujui oleh pemerintah daerah.
"Dinas Komunikasi dan Informatika menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Melawi atas munculnya tayangan yang tidak pantas di videotron pada hari ini. Tayangan tersebut sama sekali bukan merupakan materi publikasi yang direncanakan, diproduksi maupun disetujui oleh Dinas Komunikasi dan Informatika," ujar Sastra dalam video klarifikasi tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, pihak Diskominfo menemukan adanya indikasi bahwa akun atau sistem pengelolaan videotron berbasis platform cloud tersebut telah diakses secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Akses ilegal ini diduga menjadi pemicu munculnya konten yang melanggar norma, etika, serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh pemerintah.
"Berdasarkan penelusuran awal, terdapat indikasi bahwa akun atau sistem pengelolaan videotron telah diakses secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menyebabkan munculnya konten yang tidak sesuai dengan norma, etika serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh pemerintah," lanjutnya.
Kendati demikian, pihak Diskominfo belum memastikan secara mutlak apakah insiden ini murni peretasan sistem atau faktor lain, karena pernyataan tersebut masih bersifat indikasi awal yang akan diperdalam melalui investigasi lanjutan.
Baca Juga: Asal Muasal Istilah Londo Ireng yang Belakangan Viral Dinarasikan Benjamin Thomas Sigar
Sata menambahkan, tim teknis Diskominfo langsung mengambil langkah taktis begitu mengetahui kejadian itu. Penayangan videotron segera dihentikan, akses pengelolaan diamankan, dan sistem diperiksa secara menyeluruh. Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri akar permasalahan serta memperkuat sistem keamanan siber guna mencegah kejadian serupa terulang.
"Beberapa saat setelah mengetahui kejadian tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika langsung mengambil langkah cepat dengan menghentikan penayangan, mengamankan akses pengelolaan videotron, melakukan pemeriksaan terhadap sistem serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut. Selain itu, upaya penguatan keamanan sistem juga terus dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari," jelas Sastra.
Pemerintah Kabupaten Melawi berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan informasi publik yang aman, berkualitas, dan bertanggung jawab. Segala bentuk penyalahgunaan sistem informasi yang mengganggu pelayanan publik dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Diskominfo mengimbau masyarakat agar tidak turut menyebarluaskan rekaman video maupun tangkapan layar dari tayangan tidak pantas tersebut demi mencegah perluasan konten negatif. Warga juga diminta agar tetap tenang, tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menunggu rilis resmi dari kanal komunikasi pemerintah daerah.
Editor : Jihad Rokhadi"Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak turut menyebarluaskan rekaman maupun tangkapan layar dari tayangan tersebut serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pemerintah Daerah," pungkasnya.(ong)
Sumber : Berbagai Sumber