Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Salah Satu Korban Meninggal Latsarmil KDMP Alumnus UAJY, Pihak Kampus Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi

Delima Purnamasari • Senin, 29 Juni 2026 | 14:00 WIB
Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

SLEMAN - Korban dalam Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) kini bertambah menjadi lima orang. 

Salah satunya adalah Nola Dya Sari yang mengikuti Latsarmil di Satuan Pendidikan C Bela Negara Kalimantan. Nola adalah alumni Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) angkatan 2017.

Dekan FISIP UAJY, Victoria Sundari Handoko, mengucapkan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya Nola. Dia sebut kepergian Nola menjadi duka yang mendalam bagi keluarga, sahabat, almamater, dan masyarakat.

Program Studi Sosiologi, FISIP, UAJY berharap pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain, standar keselamatan, serta urgensi penerapan latihan bergaya militer dalam program pembekalan calon Manajer KDMP ini. 

Baca Juga: Muda Berbahaya! Boy Arnez Borong Gelar MVP Asia AVC Men's Cup 2026 di Usia 22 Tahun, Resmi Jadi Monster Baru Voli Indonesia

"Selamat jalan, Nola. Jasa dan semangatmu akan selalu kami kenang," katanya lewat keterangan resmi, Senin (29/6). 

Dia berharap peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama. Termasuk dalam setiap penyelenggaraan program negara.

Terpisah, Pimpinan Ombudsman RI, Maneger Nasution menegaskan, tak ada satupun yang bisa membenarkan suatu pelatihan harus dibayar dengan nyawa. Ambisi pemerintah membangun koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa namun menelan nyawa, patut diduga koperasi ini bisa jadi produk gagal.

"Muncul pertanyaan kemudian, mengapa sebuah program yang bertujuan mencetak manajer koperasi justru harus mempertaruhkan nyawa pesertanya," katanya. 

Jika korban terus berjatuhan seperti saat ini, dia sebut persoalannya bukan lagi sekadar musibah individual. Melainkan menyangkut desain kebijakan publik yang patut dipertanyakan.

Maneger menilai menjadi manajer koperasi sejatinya membutuhkan kemampuan mengelola organisasi, membaca laporan keuangan, menyusun strategi bisnis, memberdayakan anggota, serta membangun jejaring ekonomi di tingkat desa.

"Tidak ada kompetensi inti tersebut yang secara langsung mensyaratkan latihan dasar kemiliteran sebagai prasyarat utama pelatihan. Disiplin memang penting, tetapi disiplin tidak identik dengan militerisasi," tegasnya. 

Menurutnya, pelatihan ini semestinya dijelaskan sejak awal mengenai dasar ilmiah seorang penggerak KDKMP wajib ikut pelatihan. Termasuk dasar kebijakan dan dasar konstitusionalnya karena pelatihan ini beresiko tinggi.

Baca Juga: Muda Berbahaya! Boy Arnez Borong Gelar MVP Asia AVC Men's Cup 2026 di Usia 22 Tahun, Resmi Jadi Monster Baru Voli Indonesia

Lebih mengkhawatirkan lagi, setiap kali terjadi korban jiwa, penjelasan yang muncul hampir selalu sama, yakni peserta telah lolos pemeriksaan kesehatan, telah mendapatkan penanganan medis, dan pemerintah akan melakukan evaluasi. 

"Dengan adanya korban ini seharusnya menjadi alarm keras bahwa yang perlu diperiksa bukan hanya kondisi kesehatan peserta, tetapi juga relevansi kurikulum, standar keselamatan, metode pelatihan, sistem pengawasan, serta mekanisme mitigasi risiko," tambahnya. 

Maneger juga menegaskan, evaluasi tidak boleh hanya menjadi respons administratif setiap kali terjadi tragedi. Evaluasi yang dibutuhkan bukan sekadar pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta, tetapi audit menyeluruh terhadap desain kebijakan.

Mulai dari kebutuhan latihan dasar kemiliteran, standar operasional keselamatan, kesiapan tenaga medis, sistem pengawasan instruktur, prosedur penghentian latihan ketika peserta mengalami gangguan kesehatan, hingga mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kegagalan perlindungan peserta.

"Setiap kebijakan harus memiliki mekanisme pembelajaran. Artinya, setiap kegagalan harus menghasilkan perubahan yang nyata," tegasnya. (del)

Editor : Bahana.
#latsarmil #latsarmil kdmp #korban latsarmil meninggal #Kopdes