JOGJA - Persoalan regenerasi petani, alih fungsi lahan, hingga rendahnya akses pembiayaan menjadi sejumlah isu utama yang mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Isu tersebut mengemuka dalam Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang digelar Komite II DPD RI bersama Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dekan Fakultas Pertanian UGM Prof Ir Jaka Widada mengatakan, adanya proses uji sahih tersebut memang sesuatu yang dibutuhkan pada situasi saat ini.
Baca Juga: Hadapi Libur Sekolah, Pemkot Jogja Gelar Dua Kali CFD di Malioboro hingga Besih-Bersih Massal
"Diharapkan ini dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab berbagai tantangan sektor pertanian yang terus berkembang," katanya, Rabu (24/6/2026).
Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI Dr Badikenita BR Sitepu menegaskan, penyusunan revisi UU harus didasarkan pada kondisi nyata yang dihadapi petani di daerah.
"Kami pastikan berbagai masukan dari akademisi, praktisi, mahasiswa, dan petani akan jadi bahan penyempurnaan RUU sebelum dibahas lebih lanjut," tuturnya.
Menurutnya, revisi UU diharapkan mampu menghadirkan perlindungan yang lebih implementatif dan menjawab kebutuhan petani di berbagai daerah.
Baca Juga: Antisipasi Kemarau, Pemkab Gunungkidul Siapkan Langkah Jaga Pangan dan Air Bersih
Di sisi lain, menurut tim ahli penyusun RUU, sejumlah persoalan mendasar yang menjadi alasan revisi meliputi lemahnya regenerasi petani dan kualitas sumber daya manusia pertanian, ketimpangan penguasaan lahan serta tingginya alih fungsi lahan produktif. Hingga terbatasnya akses terhadap sarana produksi dan pembiayaan.
Tim Ahli Penyusun RUU Prof Subejo mengatakan, regulasi baru diarahkan untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan bagi para petani.
RUU ini diharapkan bisa memperkuat jaminan sosial, harga dasar minimum, penyuluhan, digitalisasi pertanian, akses pasar, kelembagaan petani, dan dukungan bagi petani muda.
Dalam uji sahih tersebut, sejumlah akademisi turut memberikan catatan terhadap arah revisi undang-undang. Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, Prof Dr Jangkung Handoyo Mulyo menilai, sektor pertanian memiliki tingkat risiko tinggi sehingga perlindungan negara perlu difokuskan pada aspek fundamental usaha tani.
"Diperlukan juga keberpihakan kepada petani kecil dan petani yang baru memulai usaha," jelasnya.
Di sisi lain, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Dr Erizal Jamal turut menyoroti masih adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan.
Baca Juga: Opsi BTT untuk Droping Air Disiapkan, Upaya BPBD Gunungkidul Cukupi Naiknya Biaya Operasional Tangki
"Petani perlu ditempatkan sebagai subjek pembangunan melalui penguatan organisasi ekonomi petani," ungkapnya.
Masukan juga datang dari kalangan petani muda. Salah satu perwakilan petani milenial Patrik mengusulkan, salah satunya perlu penguatan hak atas air dan lahan subur.
"Selain itu juga perlu perluasan program asuransi pertanian, kepastian harga pascapanen, pengendalian impor, hingga perlindungan kualitas tanah," harapnya. (iza/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita