Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPR Pegang Kendali, Rencana Pemerintah Legalkan Rokok Ilegal Belum Direstui

Esty Destina Rahmadhani • Sabtu, 6 Juni 2026 | 13:46 WIB
Pemerintah pertimbangkan kebijakan layer tarif rokok ilegal. (Sumber: Radar Palu/Supriyono)
Pemerintah pertimbangkan kebijakan layer tarif rokok ilegal. (Sumber: Radar Palu/Supriyono)

 
 
RADAR JOGJA - Rencana ambisius pemerintah untuk menambah layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) demi mengakomodasi rokok ilegal kini sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Parlemen menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa berjalan sepihak dan masih harus melewati mekanisme persetujuan resmi di Senayan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa pihaknya belum bisa mengeksekusi kebijakan tersebut karena wajib menghadap dan mendapatkan persetujuan dari anggota dewan.

Baca Juga: Jelang Musim Libur Sekolah, Kulon Progo Siapkan Obwis, Antisipasi Tarif Nuthuk

Meskipun komunikasi informal telah terjalin, DPR belum memberikan keputusan final.

"Belum, belum (diputuskan). Saya mesti ngadep DPR dulu untuk diskusi. Sudah ngomong di belakang tapi resminya belum, yang official-nya belum, tapi bicara di belakang sudah," ujar Purbaya di Kompleks DPR RI, Jakarta.

Purbaya sebelumnya menjelaskan terkait penambahan lapisan tarif CHT agar produsen rokok ilegal beralih masuk ke sistem bea cukai kas negara. 

Rencananya, menteri keuangan tersebut akan mengolah cukai rokok dengan tarif yang lebih murah.

Dengan penetapan tersebut, pabrik rokok memiliki legalitas usaha yang sudah melewat bea cukai.

Baca Juga: JAWA POS - RADAR JOGJA, EDISI SABTU, 6 JUNI 2026

Purbaya juga pernah membahas mengenai penerimaan negara yang hilang akibat rokok ilegal mencapai Rp 60 triliun.

Jika penetapan layer CHT tersebut dilakukan, ia memperkirakan pendapatan negara akan masuk sekitar Rp 30 triliun.

“Dari rokok yang masuk Rp 200 triliun, tapi bocornya sekitar 30% atau Rp 60 triliun. Let’s say, kita cuma dapat separuhnya, mungkin Rp 20 triliun-Rp 30 triliun bisa didapat itu,” kata Purbaya. 

Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki posisi untuk menilai apakah penambahan layer baru ini benar-benar efektif menekan peredaran rokok ilegal atau justru memberikan celah baru.

Baca Juga: Jadi Operator sekaligus Perantara, Dua Pengedar Sabu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pemerintah sendiri belum bisa memberikan kepastian lini masa penerapan aturan ini sebelum DPR mengetok palu.


DPR diharapkan akan menguliti urgensi dari rencana penarikan produk ilegal ke dalam sistem cukai resmi ini.

Pemerintah berharap langkah ini bisa menertibkan pasar, bahkan mengancam akan menindak tegas pelaku yang membandel.

Namun, lampu hijau sepenuhnya tetap bergantung pada hasil konfirmasi dan lobi resmi Kementerian Keuangan di ruang sidang DPR. 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Purbaya Yudhi Sadewa #dpr #pemerintah #rokok ilegal #cukai