Pandeglang – Kontroversi menyertai pelantikan pejabat di Kabupaten Pandeglang.
Bupati Raden Dewi Setiani melantik Ahmad Mursidi, tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang siswa SD dan seorang pedagang, sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Pelantikan ini dilakukan hanya dua minggu setelah penetapan tersangka.
Peristiwa kecelakaan tragis terjadi pada 30 April 2026.
Saat itu, Ahmad Mursidi, yang menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, mengendarai mobil dan menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 serta pedagang di Kecamatan Majasari.
Akibatnya, sembilan orang terluka, dua di antaranya meninggal dunia: Muhamad Milal (siswa SD) dan Dewi Handayani (pedagang).
Polisi menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka pada 13 Mei 2026 setelah gelar perkara.
Meski demikian, pada 26 Mei 2026, ia dilantik menjadi staf ahli bupati.
Baca Juga: Sempat Dibantu Didorong Orang Lain, Pria Bantul Ini Ternyata Bawa Motor Hasil Curian
Mursidi mengikuti pelantikan secara daring, sementara bupati menyampaikan sambutan yang menekankan inovasi, transparansi, dan pelayanan publik yang cepat serta berdampak.
Dalam sambutannya, Bupati Raden Dewi Setiani menyatakan perlunya pejabat yang “berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak” serta menuntut pelayanan publik yang transparan.
Pernyataan ini menuai kritik tajam karena disampaikan saat seorang tersangka kasus kecelakaan fatal justru mendapat posisi baru di lingkungan pemerintahan.
Pelantikan ini juga memunculkan pertanyaan soal penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan tersebut umumnya mengharuskan pejabat berstatus tersangka dinonaktifkan selama proses hukum berjalan, bukan dipindah atau dipertahankan dalam jabatan baru.
Belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Pandeglang maupun Bupati Raden Dewi Setiani mengenai alasan pelantikan tersebut.
DPRD Pandeglang sebelumnya sempat mendesak agar Mursidi dinonaktifkan.
Kasus ini menjadi sorotan luas di media sosial dan masyarakat Banten.
Baca Juga: Kemenag Tanggapi Peristiwa Pembubaran Peribadatan di GMS Bantul, Sesalkan Tindakan Anarkis
Banyak yang mempertanyakan akuntabilitas pemerintahan daerah dan perlindungan terhadap korban serta keluarganya.
Keluarga korban terus menuntut proses hukum yang adil terhadap pelaku.
Editor : Iwa Ikhwanudin