Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkap fakta mengejutkan.
Sindikat judi online (judol) internasional asal Kamboja kini berpindah basis operasi ke Indonesia setelah menghadapi razia besar-besaran di negara asalnya.
Para pelaku, yang disebut sebagai “pengungsi kejahatan siber”, masuk ke wilayah Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa.
Mereka sengaja menyasar lokasi-lokasi yang dianggap sulit terpantau aparat keamanan untuk melanjutkan aktivitas ilegalnya.
Informasi ini disampaikan Agus Andrianto saat kunjungan kerja di Provinsi Lampung.
Pernyataan tersebut menyusul serangkaian penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri di berbagai titik strategis, termasuk di Jakarta.
Berdasarkan penelusuran, jaringan warga negara asing (WNA) ini berasal dari Kamboja.
Mereka memindahkan operasi setelah pemerintah Kamboja melakukan pemberantasan masif terhadap judi online dan penipuan siber.
“Para pelaku sengaja mengincar wilayah-wilayah di Indonesia yang mereka anggap sulit terdeteksi oleh otoritas keamanan untuk menjalankan bisnis ilegal mereka,” ujar Agus Andrianto.
Baca Juga: Viral! Gus Miftah Apresiasi PSS Sleman, Guyur Bonus Rp 200 Juta
Kasus ini semakin mencuat setelah Bareskrim Mabes Polri menggerebek lokasi di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan menangkap ratusan WNA yang baru tiba 1-2 bulan sebelumnya.
Pemerintah pun kini memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan fasilitas bebas visa oleh WNA.
Fenomena ini menjadi peringatan serius bagi Indonesia, termasuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
Meski penggerebekan lebih banyak terjadi di Jakarta dan Lampung, potensi penyebaran jaringan judi online ke daerah-daerah lain sangat terbuka.
Sindikat ini biasanya beroperasi secara daring dan menyasar korban dari berbagai provinsi.
Pemerintah diminta terus meningkatkan koordinasi antara Imigrasi, Polri, dan pemerintah daerah untuk mencegah masuknya pelaku kejahatan siber.
Deportasi dan pencekalan selama minimal 10 tahun disebut-sebut sebagai salah satu langkah tegas yang akan diterapkan terhadap WNA yang terlibat. (iwa)
Editor : Iwa Ikhwanudin