Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Beri Relaksasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan 2025: Lapor dan Bayar Sampai 31 Mei 2026 Tanpa Denda dan Bunga

Iwa Ikhwanudin • Jumat, 1 Mei 2026 | 08:08 WIB
DJP resmi memberikan relaksasi sanksi administratif.
DJP resmi memberikan relaksasi sanksi administratif.

Yogyakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi sanksi administratif bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 dan membayar PPh Pasal 29.

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026, DJP menghapus denda maupun bunga keterlambatan selama satu bulan setelah jatuh tempo. Surat Tagihan Pajak (STP) juga tidak akan diterbitkan selama periode relaksasi ini.

Batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April 2026. Dengan relaksasi ini, perusahaan masih memiliki waktu hingga 31 Mei 2026 untuk melapor dan membayar tanpa dikenai sanksi apa pun.Poin Penting Relaksasi SPT Badan 2025:

Berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.

DJP resmi memberikan relaksasi sanksi administratif.
DJP resmi memberikan relaksasi sanksi administratif.

Penghapusan sanksi administratif (denda dan bunga) selama keterlambatan hingga 1 bulan setelah jatuh tempo.

Tidak ada penerbitan STP untuk pelaporan dan pembayaran dalam periode tersebut.

Contoh: PT dengan tahun buku Januari–Desember mendapat relaksasi pelaporan dan pembayaran hingga 31 Mei 2026 tanpa sanksi.

Baca Juga: Tekan Human Error, SPP Yogyakarta Sediakan 48 Robot yang Bisa Pilah 3000 Paket dalam Satu Jam

Kebijakan ini dikeluarkan menyusul banyaknya keluhan Wajib Pajak terkait gangguan sistem Coretax pada hari-hari terakhir batas waktu pelaporan. DJP mengimbau agar perusahaan segera memanfaatkan waktu tambahan ini untuk melapor dengan tenang.

“Lapor lebih awal, lebih nyaman,” demikian imbauan DJP. Bagi yang mengalami kendala, dapat menghubungi:

Kring Pajak: 1500200

Live Chat DJP Online

Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di wilayah Yogyakarta dan DIY.

Pelaporan SPT Tahunan tetap wajib dilakukan melalui sistem Coretax. DJP terus melakukan perbaikan agar sistem lebih stabil ke depannya.

Bagi pelaku usaha yang belum melapor, segera siapkan dokumen dan akses situs resmi pajak.go.id. Manfaatkan relaksasi ini agar terhindar dari risiko di masa mendatang. (iwa) 

(Sumber: Pengumuman resmi Ditjen Pajak RI via X (Twitter) @DitjenPajakRI dan situs pajak.go.id, per 30 April 2026) 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#relaksasi SPT badan 2025 #lapor SPT tahunan badan hingga Mei 2026 #KEP-71/PJ/2026 #Coretax error #Kantor Pelayanan Pajak