
Djohermansyah Djohan, Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Founder i-Otda.
JOGJA - Hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah kembali menjadi sorotan wakil rakyat di Senayan.
Di berbagai daerah, pasangan yang ketika kampanye tampil mesra justru berubah menjadi rival setelah berkuasa.
Ada yang saling menyindir di ruang publik, saling melaporkan ke aparat penegak hukum, berebut pengaruh dalam birokrasi, saling menjegal menjelang pilkada berikutnya, bahkan saling menyingkirkan sebelum pilkada digelar.
Yang menjadi korban bukan hanya hubungan personal mereka, melainkan jalannya pemerintahan dan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat.
Fenomena ini bukan kasus yang berdiri sendiri.
Ia berulang dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya sejak dua dasawarsa ini.
Karena itu, persoalannya tidak lagi dapat dipandang sebagai konflik individu, melainkan sebagai cacat desain kelembagaan pemerintahan daerah.
Sudah saatnya kita mengoreksi satu pertanyaan mendasar: benarkah kepala daerah harus dipilih berpasangan dengan wakil kepala daerah?
Selama ini publik menganggap keberadaan wakil kepala daerah sebagai sesuatu yang lazim, bahkan seolah merupakan amanat konstitusi. Padahal anggapan itu keliru. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Konstitusi tidak pernah memerintahkan agar kepala daerah dipilih bersama seorang wakil.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




