JOGJA- Proses evakuasi Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line pasca kecelakaan di Bekasi Timur masih berlangsung. Hal tersebut berdampak pada pembatalan beberapa perjalanan KA di Daop 6 Jogjakarta.
"Untuk menjamin keselamatan perjalanan KA dan para penumpang, KAI melakukan rekayasa pola operasi termasuk melalui pembatalan perjalanan KA karena kelambatan yang tinggi," ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida saragih dalam keterangan resmi, Selasa (28/4).
Ia menyampaikan permohonan maafnya kepada para penumpang KA yang terdampak pembatalan. Sebab, proses evakuasi dan upaya penanganan tengah berlangsung di lokasi kecelakaan agar jalur dan perjalanan KA kembali normal.
“Kami telah mengirimkan SMS/WA blast pemberitahuan perihal pembatalan perjalanan KA terdampak tersebut," bebernya.
Total ada sembilan perjalanan KA yang dibatalkan imbas dari kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4). Pembatalan perjalanan terjadi pada tanggal 27 dan 28 April dengan rincian,
KA Batal tanggal 27 April 2026
1. KA 76B Mataram relasi Pasarsenen-Solobalapan
2. KA 150 Singasari relasi Pasarsenen-Blitar
3. KA 64B Manahan relasi Gambir-Solobalapan
4. KA 258 Progo relasi Pasarsenen-Lempuyangan
KA Batal tanggal 28 April 2026
1. KA 143B Madiun Jaya relasi Masiun-Pasarsenen
2. KA 75B Mataram relasi Solo alapan-Pasarsenen
3. KA 149 Singasari relasi Blitar-Pasarsenen
4. KA 61B Manahan relasi Solobalapan-Gambir
5. KA 257 Progo relasi Lempuyangan-Pasarsenen
Baca Juga: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Selamat dalam Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
Ia menjamin bahwa para penumpang KA terdampak akan mendapatkan layanan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Salah satunya pengembalian bea 100% di luar bea pesan bagi KA yang perjalanannya dibatalkan oleh KAI.
Proses refund atau pengembalian bea dapat dilakukan di loket online stasiun yang memungkinkan maupun melalui Contact Center 121 lewat telepon 021-121, serta melalui aplikasi Access by KAI lewat fitur voip. Adapun batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea sampai dengan tujuh (7) hari dari tanggal dan jam yang tertera pada tiket.
"Kami berkomitmen mengedepankan keselamatan, kenyamanan, dan pelayanan prima bagi seluruh pengguna jasa kereta api, serta secara aktif melakukan koordinasi pemulihan operasional dengan unit kerja dan daerah operasi terkait," jelasnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin