PAPUA - Dosen IPDN Kampus Papua mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Pengabdian masyarakat ini dalam bentuk literasi produk hukum daerah pendekatan diskresi pemerintahan.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, Kunia Desita Maharani (Praja IPDN), selanjutnya dilakukan penyerahan naskah akademik penyusunan peraturan kepala daerah “Pendekatan Diskresi Pemerintahan di Kabupaten Kerrom dan Rancangan Peraturan Bupati Kerrom tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerrom oleh Ketua Tim Dosen IPDN , Dr. Dr. Drs. Gasper Liauw, M.Si kepada Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kerrom, Noak Wasanggai, S.Sos, di ruang rapat Sekretaris Daerah Kerrom, Senin (27/04/2026).
Pengabdian kepada masyarakat ini diformalkan dengan pemaparan naskah akademik oleh Tim Dosen IPDN . Selanjutnya Focus Group Fiscussion (FGD) antara Dosen IPDN yang terdiri Dr. Dr. Drs. Gasper Liauw, M.Si, Drs. Maichel Wutoy, M.M, dan Timoty Yusuf Salama, S.STP, M.Tr,I.P, Dosen Magang, Vejline Christine Mandaku, S.STP, M.Si, Kris Mofu, S.Kom, dan Harold R.Wally. S.IP, serta empat Praja IPDN dengan Plt Sekda Kabupaten Kerrom dan tim legislasi daerah unsur eksekutif Kabupaten Kerrom.
Ketua Tim Dosen IPDN Kampus Papua Gasper Liauw bersama tim mengatakan, pengabdian kepada masyarakat oleh IPDN ini sebagai bagian dari Tri Darma Perguruan Tinggi. Bahwa naskah akademik yang disusun merupakan naskah hasil penelitian terhadap adanya masalah pengaturan tugas belajar dan izin belajar PNS dan kewenangan penandatanganannya oleh para pejabat yang belum diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Sehingga naskah akademik ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Baca Juga: Sekolah Vokasi Indonesia Perkuat Kerjasama dengan Cina, Buka Peluang Hadapi Disrupsi Global
Dijelaskan, penulisan naskah akademik diawali dengan indentifikasi masalah oleh tim dosen atas permasalahan kebutuhan pemerintah daerah. “Naskah akademik ini merupakan kontribusi akademik kepada pemda atas apa yang dibutuhkan pemda atau atas permintaan pemda kepada IPDN dalam menata manajemen ASN,” katanya.
Rancangan perbup yang disusun sebagai bahan FGD menggunakan pendekatan regulatory impact assesment, omnibus, best practise di daerah lain, serta pendekatan diskresi pemerintahan atau mengacu pada naskah akademik yang telah dipaparkan. “Perbup ini mengatur pembagian kewenangan penandatanganan SK tugas belajar oleh bupati dan pendelegasian kewenangan penandatanganan surat izin belajar dari bupati kepada Sekda,” tandasnya.
Substansi perbup meliputi ketentuan umum, maksud, tujuan dan manfaat, kewenangan, tugas belajar dan izin belajar, hak dan kewajiban, masa pendidikan, tata cara pengajuan atau prosedur, pembiayaan, serta sanksi.
Pro dan kontra dalam FGD atau dialog (diskursus) merupakan kolaborasi practical-dialectical model, yakni mengelaborasi kelebihan dari pengalaman praktisi pemerintahan, yang diyakini lebih memahami konteks disandingkan dengan pendapat akademisi yang walaupun berpikir kritis tetap juga memiliki keterbatasan agar substansi perbup ini menghasilkan solusi sebagai nilai tambah atau menukik tepat sasaran.
Forum FGD memberikan masukan yang kontruktif dan sepakat bahwa rancangan regulasi ini akan diharmonisasikan lebih lanjut oleh tim legislasi daerah unsur eksekutif Kabupaten Kerrom dan akan mengundang IPDN untuk bersama-sama melakukan harmonisasi perda. Sehingga perbup ini akan bermanfaat bagi pengembangan kompetensi sumberdaya manusia aparatur.
Implikasinya, perbup ini akan menjadi triger bagi peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Kerrom yang saat ini berada pada level sedang menjadi tinggi, serta peningkatan kinerja Pemda Kerrom yang secara administratif berkedudukan di atas Tanah Batas Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayaan publik yang inklusif.
Sebelum mengakhiri diskusi, baik sebagai narasumber FGD maupun sebagai moderator, Gasper Liauw menegaskan bahwa Tim Dosen IPDN Kampus Papua ini datang dengan hati. “Dengan pengabdian ini, diharapkan penyelenggaran pemerintahan berjalan bersarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang dalam bahasa akademik disebut to do thing right and to do the right thing atau melakukan hal yang baik dengan cara yang benar,” tutupnya. Pengabdian kepada masyarakat oleh IPDN Kampus Papua di Kabupaten Kerrom ini diakhiri dengan foto bersama.
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kerrom, Noak Wasanggai, S.Sos., menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang ada tersebut. Dan ia berharap tim dosen IPDN Kampus Papua akan kembali lagi untuk harmonisasikan peraturan bupati tersebut. “Menurut kami, tiga hal yang penting dalam birokrasi, yaitu pelayanan administrasi pemerintahan, personel, dan dana untuk pelayanan pemerintahan. Dengan hadirnya kerja sama ini, akan sangat membantu untuk penyempurnaan tiga hal tersebut,” tegasnya. (jko)
Editor : Bahana.