Pemerintah mulai menerapkan efisiensi, guna menekan defisit keuangan.
Upaya efisiensi tersebut tentunya menimbulkan kekhawatiran. terutama bagi guru berstatus PPPK. Baik PPPK penuh maupun paruh waktu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meminta semua pihak tetap tenag menanggapi kebijakan efisiensi anggaran.
"Guru-guru PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu tetap tenang. Kemendikdasmen sudah mencarikan solusinya," kata Mu'ti dikutip Jumat (3/4/2026).
Mu’ti menegaskan bahwa guru PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu tidak boleh diberhentikan.
Baca Juga: IRGC Luncurkan Eempat Rudal Ghadr Ke Kapal Induk USS Abraham Lincoln
“Kami sudah meminta pemda agar tidak memberhentikan guru-guru PPPK maupun Paruh Waktu. Khusus untuk Paruh Waktu, kontrak kerjanya kami minta harus dipertahankan hingga akhir 2026," ungkapnya
Khusus bagi daerah yang kesulitan anggaran untuk membayar gaji guru PPPK Paruh Waktu
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah ini mengatakan bahwa Kemendikdasmen sudah mengeluarkan aturan menalangi gaji mereka.
Menurutnya saat ini sudah banyak pemda yang mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen untuk mengatasi masalah gaji PPPK Paruh Waktu.
"Sudah banyak pemda yang mengajukan permohonan agar Kemendikdasmen membantu membayar gaji PPPK Paruh Waktu," ucapnya.
Dana BOSP bisa digunakan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.
Baca Juga: Membuka Tabir Gunung Slamet: Sejarah, Letusan, dan Mitos Ramalan Jayabaya
Mu'ti menyampaikan bahwa tujuan munculnya kebijakan ini untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan guru serta tendik.
Editor : Bahana.