Tidak semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK otomatis menerima Tunjangan Hari Raya pada 2026.
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi PPPK agar berhak mendapatkan THR.
Faktor penentu utama pemberian THR bagi PPPK adalah masa kerja efektif sebelum Hari Raya Idulfitri.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, PPPK berisiko gagal menerima THR.
Berikut syarat lengkap PPPK agar bisa mendapatkan THR 2026:
PPPK harus memiliki masa kerja minimal satu bulan sebelum hari raya.
PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum Idulfitri tidak berhak menerima THR.
Kondisi ini biasanya dialami PPPK yang baru diangkat dengan surat keputusan terbit terlalu dekat dengan hari raya.
PPPK juga harus berstatus aktif bekerja secara administratif.
PPPK yang sedang berhenti, cuti di luar tanggungan negara, atau putus kontrak tidak berhak menerima THR.
Data kepegawaian PPPK wajib sudah tercatat dan valid di instansi masing-masing.
PPPK dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan tetap menerima THR.
Namun, THR dalam kategori ini dibayarkan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
PPPK dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR penuh.
Besaran THR penuh setara satu bulan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen THR PPPK mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat sesuai kebijakan pemerintah.
Perbedaan masa kerja membuat nominal THR PPPK bisa berbeda meskipun berada dalam satu instansi.
Karena itu, PPPK disarankan mengecek kembali tanggal mulai bekerja yang tercantum dalam surat keputusan pengangkatan.
Instansi pemerintah juga diminta memastikan data masa kerja PPPK tercatat akurat sebelum proses pencairan THR.
Editor : Bahana.