Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Yuk Cermati, Begini Petunjuk Teknis THR ASN 2026: Bukan Cuma Gaji Pokok, Tunjangan Juga Ikut Dihitung

Magang Radar Jogja • Kamis, 5 Maret 2026 | 11:34 WIB

Dana THR ASN dan pensiunan 2026 siap, pencairan masih menunggu Peraturan Pemerintah (sumber: Pinterest)
Dana THR ASN dan pensiunan 2026 siap, pencairan masih menunggu Peraturan Pemerintah (sumber: Pinterest)

Jelang pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) 2026, pemerintah telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis).

Dalam aturan tersebut ditegaskan komponen THR ASN tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan pegawai.

Mereka berhak menerima THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja, yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya.

Khusus bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN namun tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan kompensasi.

Kompensasi diberikan dalam bentuk tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang dibayarkan sebesar satu bulan penghasilan.

Sementara itu, dosen dengan jabatan akademik profesor dapat memperoleh tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan sebesar satu bulan.

Ketentuan khusus juga berlaku bagi ASN yang bertugas di luar negeri.

ASN yang ditempatkan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan tidak menerima tunjangan kinerja akan memperoleh 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam satu bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.

Selain itu, terdapat pengaturan tersendiri bagi sejumlah pejabat negara.

Baca Juga: Hattrick Joao Pedro Warnai Kemenangan Telak Chelsea atas Aston Villa, Tingkatkan Harapan The Blues ke Liga Champions

Wakil Menteri diberikan THR paling banyak 85 persen dari THR yang diterima Menteri.

Sementara staf khusus kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya disetarakan dengan pejabat tertentu dapat menerima THR dengan besaran paling banyak setara dengan pejabat yang setingkat hak keuangannya.

Dalam juknis tersebut juga diatur hakim ad hoc menerima THR sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural serta pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural atau perguruan tinggi negeri baru dapat menerima THR sebesar penghasilan bulanan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan batas maksimal sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pimpinan lembaga nonstruktural yang berstatus sebagai pejabat negara.

Penetapan lembaga nonstruktural yang berhak menerima THR dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan aparatur negara.

Baca Juga: 10 Pemain Newcastle United Berikan Kekalahan Pertama Manchester United Sejak Carrick Ambil Alih


Sementara itu, PPPK juga memperoleh THR dengan mekanisme tertentu.

PPPK yang telah bekerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan rumus jumlah bulan kerja dibagi 12 dikalikan penghasilan satu bulan.

Namun, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum hari raya tidak berhak menerima THR.

Sebagai ilustrasi, PPPK yang mulai bekerja 1 Maret 2026 tidak menerima THR karena belum memenuhi masa kerja satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sebaliknya, PPPK yang mulai bekerja 1 Februari 2026 berhak menerima THR sebesar 1/12 dari penghasilan bulanan, karena telah memenuhi satu bulan masa kerja kalender.

Ketentuan THR juga berlaku bagi sejumlah lembaga khusus.

Dewan Pengawas, pimpinan, serta pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima THR sebesar penghasilan satu bulan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal serupa juga berlaku bagi PNS dan PPPK di Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Bagi Calon PNS (CPNS), THR diberikan sebesar 80 persen dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat atau kelas jabatan yang dimiliki.

Selain aparatur aktif, pensiunan dan penerima pensiun juga mendapatkan THR sebesar pensiun satu bulan yang mereka terima.

Demikian pula penerima tunjangan, yang memperoleh THR sebesar tunjangan yang diterima dalam satu bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam juknis tersebut juga ditegaskan tunjangan pangan yang menjadi bagian dari komponen THR bagi ASN dan CPNS dibayarkan dalam bentuk uang.

Dengan ketentuan ini, pemerintah berharap pemberian THR tahun 2026 dapat berjalan tertib, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh aparatur negara serta pihak terkait menjelang hari raya keagamaan.

Editor : Bahana.
#Gaji Pokok #thr asn #juknis #THR ASN 2026 #ASN