Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Menteri Purbaya Berang Perihal Viral Ucapan Alumni penerima beasiswa LPDP “Cukup Saya WNI”, Minta Kembalikan Dana Beasiswa Beserta Bunga

Magang Radar Jogja • Senin, 23 Februari 2026 | 16:13 WIB

Menkeu Purbaya resmi menetapkan kebijakan nol pajak (PPh 21) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta mulai 2026.
Menkeu Purbaya resmi menetapkan kebijakan nol pajak (PPh 21) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta mulai 2026.

Viralnya video unggahan Dwi Sasetyaningtyas di media sosial, yang memuat ucapannya “cukup saya WNI, anak jangan”, membuatnya harus mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya kepada negara.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/2) pagi, Purbaya menegaskan dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berasal dari pajak masyarakat yang dititipkan negara untuk meningkatkan kualitas SDM, sehingga tidak pantas digunakan oleh pihak yang justru merendahkan negara.

"Saya harapkan teman-teman yang dapat LPDP, kalau nggak seneng (sama pemerintah), tapi jangan hina negara lah. Itu uang dari pajak dan sebagian utang untuk pastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalo dipakai untuk hina negara, kita minta uang dan pajaknya," jelasnya.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan proses penegakan aturan tetap berjalan. Ia menyebut telah berkoordinasi dengan Direktur Utama LPDP dan pihak terkait, serta menyatakan bahwa yang bersangkutan siap mengembalikan dana.

“Pada dasarnya begini, hal itu yang kami sesalkan. Jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP, sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawab ke LPDP,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/2).

Tak hanya diwajibkan mengembalikan dana pendidikan, Purbaya juga menegaskan nama alumni tersebut akan masuk daftar hitam sehingga tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan.

"Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk, nanti akan kalian liat blacklistnya seperti apa, jadi jangan menghina negara anda sendiri," kata Purbaya saat Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).

Purbaya menyatakan pemerintah akan menegakkan ketentuan yang berlaku di Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Ia menambahkan, yang bersangkutan telah berkomunikasi dengan Direktur Utama LPDP dan menyatakan kesediaannya untuk melakukan pengembalian dana beasiswa yang diterima.

"Tadi sudah bicara dengan dia ke Dirut LPDP, tadi sudah bicara dengan suami terkait (DS), dan sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang pake LPDP termasuk bunganya," tegas Purbaya.

Meski DS telah memberikan pernyataan minta maaf melalui sosial media nya beberapa hari yang lalu, namun Purbaya memastikan proses penegakan aturan tetap berjalan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan LPDP, karena fasilitas negara tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang.

"Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Termasuk bunganya loh. Kalau uang saya taruh di bank ada bunga juga kan," tegas Purbaya, Senin (23/2).

Penulis : Lutfiyah Salsabil

Editor : Bahana.
#Menteri Purbaya #Dwi Sasetyaningtyas alumni LPDP #Cukup saya wni anak jangan