Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama, Aturan Lama Tetap Berlaku

Magang Radar Jogja • Rabu, 11 Februari 2026 | 11:06 WIB
Pernikahan beda agama di Indonesia diatur berdasarkan ketentuan hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Pernikahan beda agama di Indonesia diatur berdasarkan ketentuan hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

RADAR JOGJA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan sikapnya soal aturan pernikahan di Indonesia.

Dalam putusan terbaru MK menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.

Dengan putusan ini, ketentuan lama terkait syarat sahnya perkawinan tetap berlaku seperti sebelumnya.

Permohonan tersebut diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah dan terdaftar dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025.

Ia meminta MK meninjau kembali pasal yang menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Menurut Anugrah, ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian karena sering ditafsirkan sebagai larangan bagi pasangan beda agama untuk mencatatkan pernikahan secara resmi.

Putusan dibacakan dalam sidang pleno MK yang digelar di Jakarta pada Senin (2/2/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan secara tegas bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan, seperti dikutip dari antaranews.com.

Pernyataan ini menandai bahwa MK tidak melihat adanya dasar hukum yang cukup kuat untuk mengubah aturan yang berlaku saat ini.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa inti persoalan yang diajukan Pemohon sebenarnya menyangkut keabsahan perkawinan.

Isu ini, menurut Mahkamah, bukanlah hal baru.

MK menyatakan sudah berulang kali memberikan putusan terkait persoalan serupa dalam perkara-perkara sebelumnya.

MK merujuk pada sejumlah putusan terdahulu, antara lain Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014, Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022, dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan-putusan tersebut, MK secara konsisten menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Karena substansi permohonan Anugrah dinilai sama dengan permohonan sebelumnya, maka pertimbangan hukum lama tetap digunakan.

Mahkamah menilai meskipun Pemohon mengajukan sudut pandang dan alasan berbeda, inti tuntutannya tetap berkisar pada hal yang sama, yakni meminta kejelasan dan pengakuan hukum atas pernikahan beda agama.

Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa pertimbangan hukum sebelumnya tetap berlaku secara mutatis mutandis, atau dengan penyesuaian yang diperlukan.

Hingga kini, MK mengaku belum menemukan alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendiriannya.

Selain mempersoalkan pasal dalam UU Perkawinan, Pemohon juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023.

Menurut Anugrah, SEMA tersebut semakin mempertegas hambatan bagi pasangan beda agama karena melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

Namun, MK menilai dalil tersebut tidak tepat.

Hakim Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa SEMA bukanlah objek yang dapat diuji oleh MK.

Penilaian terhadap isi atau substansi SEMA berada di luar kewenangan MK.

Karena itu, dalil Pemohon yang mendasarkan argumennya pada keberadaan SEMA 2/2023 dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

“Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Ridwan, seperti dikutip dari Antara.

Meski ditolak secara keseluruhan, putusan ini tidak diambil secara bulat.

Terdapat satu dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Dalam pandangannya, Guntur menilai Pemohon sebenarnya tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.

Oleh karena itu, menurutnya, permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima sejak awal, tanpa perlu masuk ke pokok perkara.

Gugatan ini sendiri berangkat dari pengalaman pribadi Pemohon.

Anugrah mengaku telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan seorang perempuan beragama Kristen.

Keduanya disebut saling menghormati keyakinan masing-masing dan memiliki komitmen untuk menikah.

Namun, rencana tersebut terhambat karena aturan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang berlaku saat ini. (Alya Ruhadatul Nabilah Aisy)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#tolak gugatan #aturan #mahkamah konstitusi #Pernikahan beda agama