RADAR JOGJA - Masjid merupakan tempat ibadah umat Islam, salah satunya untuk menunaikan ibadah sholat lima waktu. Masjid juga dijadikan sebagai tempat menimba ilmu-ilmu agama Islam, seperti melalui khutbah atau pengajian.
Perlu diketahui bahwa Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) melalui Direktur Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat menetapkan pembagian jenis-jenis masjid berdasarkan wilayah administratifnya.
Selain itu, pembagian masjid di Indonesia juga mempertimbangkan aspek-aspek berikut:
1. Idarah, yaitu kegiatan pengelolaan yang menyangkut perencanaan, pengorganisasian, pengadministrasian, keuangan, pengawasan, dan laporan.
2. Imarah, yaitu kegiatan memakmurkan masjid, seperti peribadatan, pendidikan, kegiatan sosial, dan peringatan hari besar Islam.
3. Ri’ayah, yaitu kegiatan pemeliharaan bangunan, peralatan, lingkungan, kebersihan, keindahan, dan keamanan masjid termasuk penentuan arah kiblat.
Pembagian atau tipologi masjid di Indonesia berdasarkan wilayah administratifnya, seperti dalam Keputusan Ditjen Bimas Islam Nomor Direktur Jenderal (DJ).II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid, yakni sebagai berikut:
1. Masjid Negara
Masjid Negara merupakan masjid yang terletak di Ibu Kota Negara RI. Masjid Negara di Indonesia saat ini adalah Masjid Istiqlal di Jakarta. Namun, rencananya status Masjid Negara akan dialihkan ke Masjid Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur jika proyek IKN dapat diselesaikan.
Masjid negara memiliki kriteria tertentu, yaitu:
- Pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan bantuan masyarakat;
- memiliki fungsi sebagai pembina masjid-masjid di wilayah provinsi;
- kepengurusan masjid ditetapkan dan dilantik oleh Menteri Agama RI atau yang mewakili;
- sebagai rujukan masjid yang ideal;
- memiliki fasilitas lainnya yang dapat digunakan oleh masyarakat, seperti kantor, bank syariah, toko, poliklinik, sekolah atau kampus;
- memiliki nilai budaya dan sejarah kebangsaan.
2. Masjid Nasional
Masjid Nasional adalah masjid yang berada di ibu kota provinsi. Pemerintah pusat, yaitu Kemenag RI menetapkan masjid-masjid tersebut sebagai Masjid Nasional dan menjadi pusat kegiatan keagamaan di tingkat provinsi.
Berikut ini merupakan beberapa kriteria Masjid Nasional, yaitu:
- Pendanaan berasal dari APBD dan bantuan masyarakat;
- berfungsi sebagai pembina Masjid Agung dan Masjid Raya di wilayah provinsinya masing-masing;
- kepengurusan ditetapkan oleh gubernur atas rekomendasi dari Ditjen Bimas Islam berdasarkan usul dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi dengan mempertimbangkan pendapat masyarakat;
- sebagai rujukan masjid yang ideal di lingkup nasional;
- memiliki fasilitas lainnya yang dapat digunakan oleh masyarakat, seperti kantor, bank syariah, toko, poliklinik, sekolah atau kampus;
- memiliki nilai budaya dan sejarah kebangsaan.
Contoh Masjid Nasional, seperti Masjid Nasional Al-Akbar di Surabaya, Ibu Kota Provinsi Jawa Timur
3. Masjid Raya
Masjid Raya adalah masjid yang berada di ibu kota provinsi, tetapi berbeda dengan Masjid Nasional yang ditetapkan oleh Kemenag RI, Masjid Raya ditetapkan ditetapkan oleh pemerintah provinsi, yaitu gubernur.
Masjid Raya ditetapkan oleh gubernur atas rekomendasi Kakanwil Kemenag Provinsi. Masjid Raya juga menjadi pusat keagamaan tingkat provinsi dengan kriteria:
- Pendanaan berasal dari APBD dan dana masyarakat;
- berfungsi sebagai pembina Masjid Agung di wilayah provinsi;
- kepengurusannya ditetapkan oleh Gubernur atau perwakilannya atas rekomendasi Kakanwil Kemenag Provinsi berdasarkan usulan jamaah/masyarakat;
- menjadi rujukan masjid ideal di wilayah provinsi;
- memiliki fasilitas lainnya yang dapat digunakan oleh masyarakat, seperti kantor, bank syariah, toko, poliklinik, sekolah atau kampus;
- memiliki nilai budaya, arsitektur nasional, dan berpotensi sebagai tempat wisata;
- memiliki nilai sejarah kebangsaan.
Contoh Masjid Raya, seperti Masjid Raya Al-Mashun di Medan, Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara dan Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh, Ibu Kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
4. Masjid Agung
Masjid Agung merupakan masjid yang berada di ibu kota pemerintahan kabupaten/kota. Masjid Agung ditetapkan oleh bupati/wali kota atas rekomendasi Kakanwil Kemenag Kabupaten/Kota.
Masjid yang menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan di tingkat kabupaten/kota tersebut memiliki kriteria sebagai berikut:
- Pendanaan berasal dari pemerintah kabupaten/kota dan swadaya masyarakat muslim;
- menjadi pusat kegiatan keagamaan di tingkat kabupaten/kota;
- sebagai pembina masjid-masjid di wilayah kabupaten/kota;
- kepengurusan Masjid Agung ditetapkan oleh bupati/wali kota atas rekomendasi Kakanwil Kemenag Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dan lembaga masyarakat;
- menjadi rujukan ideal bagi masjid-masjid di wilayah kabupaten/kota;
- memiliki fasilitas lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar, seperti kantor, bank syariah, toko, poliklinik, sekolah atau kampus.
Contoh Masjid Agung, yaitu Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Semarang dan Masjid Agung Sang Cipta Rasa di Cirebon
5. Masjid Besar
Masjid Besar adalah masjid yang terletak di kecamatan dan ditetapkan oleh pemerintah kecamatan, yaitu Camat atas rekomendasi Kepala KUA Kecamatan. Masjid Besar menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan di tingkat kecamatan dengan kriteria berikut ini:
- Sumber pendanaan merupakan biaya atau subsidi dari pemerintah kecamatan atau organisasi kemasyarakatan dan yayasan;
- menjadi pusat kegiatan keagamaan pemerintahan kecamatan;
- menjadi pembina masjid - masjid di wilayah kecamatan;
- kepengurusan dipilih oleh jamaah dan dikuatkan oleh camat atas usul Kepala KUA Kecamatan.
Contoh Masjid Besar, yaitu Masjid Besar Al Huda Rimbo Bujang di Jambi
6. Masjid Jami’
Masjid Jami’ merupakan masjid yang berada di pusat pemukiman di pedesaan atau kelurahan dengan kriteria:
- Terletak di pusat pedesaan/kelurahan/pemukiman warga;
- pendanaan berasal dari dibiayai pemerintahan desa/kelurahan dan/atau swadaya masyarakat;
- menjadi pusat kegiatan keagamaan di tingkat pedesaan/kelurahan;
- sebagai pembina bagi masjid, musala, dan majelis taklim di wilayah pedesaan/kelurahan/pemukiman;
- kepengurusan Masjid Jami’ dipilih oleh jamaah dan ditetapkan oleh pemerintah desa/kelurahan atas rekomendasi Kepala KUA Kecamatan.
Contoh Masjid Jami’, seperti Masjid Jami’ Kalipasir di Tangerang dan Masjid Jami’ Pekojan di Semarang
7. Masjid Bersejarah
Masjid-masjid peninggalan kerajaan atau penyebar Agama Islam di masa lalu kini dijadikan sebagai Masjid Bersejarah. Masjid tersebut dibangun oleh raja, sultan, wali, penyebar agama Islam, atau pejuang kemerdekaan Indonesia.
Berikut ini merupakan kriteria Masjid Bersejarah, yaitu:
- Memiliki ciri-ciri arsitektur yang khas pada zamannya, serta memiliki latar belakang historis dan budaya, baik pada zaman Kerajaan Islam maupun revolusi kemerdekaan;
- tercatat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai cagar budaya bersejarah;
- pendanaan berasal dari pemerintah atau swasta dan masyarakat;
- menjadi pusat informasi bagi pengunjung;
- kepengurusan Masjid Bersejarah ditetapkan oleh gubernur atas usulan Kemenag Provinsi.
Contoh Masjid Bersejarah, yaitu Masjid Agung Demak, Masjid Menara Kudus, Masjid Wapauwe, Masjid Gedhe Kauman, Masjid Saka Tunggal, dan lainnya.
Demikian tujuh tipologi masjid yang ada di Indonesia. Penentuan tipologi tersebut dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan beberapa di antaranya untuk memfasilitasi pelayanan ibadah, pusat sosial keagamaan, dan mempermudah pengelolaan masjid.
Hal tersebut juga mempermudah masyarakat dan pemerintah daerah setempat dalam hal penyelenggaraan acara, pelimpahan kewenangan, dan koordinasi antar wilayah dalam rangka penyejahteraan masjid-masjid di Indonesia.
Penulis: Salwa Hunafa
Editor : Bahana.