Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Rumah hingga 2026: Peluang bagi Konsumen, Tantangan bagi Pasar Properti

Magang Radar Jogja • Kamis, 8 Januari 2026 | 13:06 WIB
Ilustrasi kawasan perumahan.
Ilustrasi kawasan perumahan.

RADAR JOGJA - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga akhir 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong kembali pergerakan sektor properti yang berperan penting dalam perekonomian nasional.

Insentif PPN DTP sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 21 November 2023.

Aturan ini memberikan fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun baru dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menanggung PPN atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar.

Dengan begitu, beban pajak yang harus dibayar konsumen menjadi lebih ringan, terutama bagi masyarakat yang membeli rumah menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Insentif Pajak untuk Menjaga Daya Beli

Melansir dari pajak.go.id, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa insentif PPN DTP bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah kondisi ekonomi global yang penuh tantangan.

Ia menyebut sektor properti memiliki dampak luas karena berkaitan dengan banyak sektor lain, seperti industri bahan bangunan, jasa konstruksi, dan perbankan.

Pemerintah berharap insentif ini dapat meningkatkan transaksi pembelian rumah dan memberi efek positif bagi sektor-sektor pendukung.

Namun, tidak semua rumah bisa memanfaatkan fasilitas ini.

Rumah dengan harga di atas Rp 5 miliar tidak termasuk dalam program insentif, sedangkan untuk rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah hanya dihitung dari DPP hingga Rp 2 miliar.

Sebagai contoh, pembelian rumah seharga Rp5 miliar tetap mendapatkan insentif, tetapi PPN yang ditanggung pemerintah hanya berasal dari nilai Rp2 miliar, bukan dari keseluruhan harga rumah.

Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, pemerintah telah menerapkan insentif PPN DTP secara bertahap sejak 2023 hingga 2025.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga aktivitas sektor properti yang memiliki keterkaitan luas dengan sektor ekonomi lainnya.


Melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025, pemerintah kembali menegaskan kelanjutan kebijakan insentif PPN DTP pada tahun anggaran 2026 sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi nasional.

Skema Bertahap dan Syarat Pemanfaatan

Dalam pelaksanaannya, insentif PPN DTP diterapkan dalam beberapa periode.

Pada periode awal, PPN dapat ditanggung pemerintah secara penuh, sementara pada periode berikutnya besarannya dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Insentif ini juga tetap bisa dimanfaatkan oleh konsumen yang membeli rumah dengan skema cicilan atau pembayaran bertahap.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa fasilitas ini hanya dapat digunakan satu kali oleh setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, insentif hanya berlaku untuk rumah tapak atau rumah susun baru yang telah memiliki identitas resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Terdapat pula ketentuan bahwa rumah yang mendapatkan fasilitas PPN DTP tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

Aturan ini bertujuan agar insentif benar-benar digunakan untuk kebutuhan tempat tinggal, bukan untuk kepentingan spekulasi.

Baca Juga: Antoine Semenyo Cetak Gol Kemenangan atas Tottenham Jelang Kepergiannya dari Bournemouth

Dampak bagi Pasar Properti

Perpanjangan insentif PPN DTP hingga 2026 diharapkan dapat menjaga pemulihan sektor properti.

Peningkatan penjualan rumah dinilai dapat mendorong kembali proyek-proyek perumahan yang sempat tertunda, sekaligus membuka lapangan kerja di sektor konstruksi dan industri pendukung.

Melansir dari Monitor.co.id, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam memperkuat daya beli masyarakat serta menjaga keberlanjutan industri properti yang berkaitan erat dengan sektor manufaktur dalam negeri.

Meski demikian, pemerintah tetap perlu mewaspadai potensi risiko.

Jika permintaan rumah meningkat tanpa diimbangi pasokan yang cukup, harga rumah berpotensi naik dan mengurangi keterjangkauan bagi masyarakat.

Tantangan Pengawasan

Selain membawa manfaat, kebijakan PPN DTP juga menuntut pengawasan yang ketat.

Pembatasan pemanfaatan insentif hanya satu kali per NIK atau NPWP menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan, terutama untuk kepentingan investasi jangka pendek.

Tanpa pengawasan yang baik, insentif pajak berisiko menimbulkan distorsi pasar, di mana transaksi rumah tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat.

Karena itu, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif, tetapi juga oleh pengawasan dan kesiapan aturan pendukung.

Dengan insentif yang tepat sasaran dan pengawasan yang memadai, pemerintah berharap kebijakan PPN DTP dapat membantu masyarakat memiliki rumah sekaligus menjaga stabilitas pasar properti nasional. (Alya Ruhadatul Nabilah Aisy)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah #ppn dtp rumah #intensif #pemerintah #2026 #konsumen #peluang #pasar properti #Pajak #Skema Kredit #kredit pemilikan rumah (kpr)