MUNGKID - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkap adanya ratusan anak dan remaja di Indonesia yang terindikasi terpapar paham radikalisme. Sebagian besar melalui ruang digital. Selain itu, perundungan dan broken home menjadi faktor dominan yang membuat anak-anak rentan direkrut jaringan terorisme.
Kepala BNPT Komjen Pol Purn Eddy Hartono menyebut, dalam kondisi psikologis yang rapuh itu, anak-anak menjadi sasaran empuk jaringan terorisme yang memanfaatkan berbagai platform digital. Termasuk media sosial dan gim daring.
Dia menjelaskan, proses radikalisasi kerap dimulai dari fitur percakapan pribadi dalam gim online. Di ruang itu, mereka bukan hanya bermain, tapi juga berkomunikasi.
"Anak-anak yang kehilangan figur ayah atau ibu ini akhirnya mencari tempat curhat di ruang digital," kata Eddy di SMA Taruna Nusantara, Selasa (6/1).
Eddy menyebut, tahapan tersebut dikenal sebagai digital grooming, yakni proses sistematis yang dilakukan jaringan terorisme untuk memengaruhi emosi, perilaku, dan pola pikir anak. Setelah menemukan kesamaan hobi dan emosi, anak-anak kemudian ditarik ke luar platform gim dan dimasukkan ke dalam grup tertutup di Telegram atau WhatsApp.
"Grup-grup itu biasanya diberi nama bernuansa ideologis seperti Jihadis atau Khilafah. Di situlah masuk ke tahap normalisasi perilaku," paparnya.
Baca Juga: Markas Scammer Jaringan Internasional di Sleman Digerebek Jajaran Polresta Jogja, Warga Sebut Beroperasi 24 Jam
Pada tahap itu, kata dia, anak-anak mulai didoktrin dengan materi ideologi ekstrem, termasuk buku-buku ajaran ISIS seperti Muqarrar at-Tauhid. Dalam doktrin itu, demokrasi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut haram, sementara aparat negara dilabeli sebagai thagut atau musuh agama.
"Legitimasi kekerasan ditanamkan pelan-pelan. Di game kekerasan sudah dianggap biasa, lalu diperkuat lagi lewat doktrin ideologis," jelasnya.
Eddy mencatat, sebagian anak yang terpapar bahkan telah melakukan survei lokasi dan menyatakan kesiapan menjadi pelaku bom bunuh diri. Namun, dia menegaskan, aparat intelijen dan penegak hukum berhasil melakukan pencegahan sebelum mereka dieksploitasi untuk melakukan aksi teror.
Baca Juga: Menyapa Pagi dengan Gagahnya Merapi: 6 Spot Syahdu di Kaliurang Jogja
Selain peran langsung jaringan terorisme, BNPT juga menyoroti bahaya radikalisasi melalui algoritma platform digital. Sistem rekomendasi otomatis di media sosial dan layanan video dinilai dapat mempercepat proses paparan konten ekstrem.
"Kalau anak sering menonton konten kekerasan atau intoleransi, sistem akan merekomendasikan konten serupa. Ini berbahaya," ujar Eddy.
Pemerintah, kata dia, mulai mengambil langkah pencegahan melalui regulasi. Satu di antaranya adalah pembatasan akses anak di bawah umur terhadap platform tertentu. Dia mencontohkan, sejumlah negara seperti Australia dan Malaysia yang telah menerapkan larangan ketat penggunaan media sosial bagi anak usia tertentu.
Baca Juga: Siapa Darren Fletcher? Mengenal Sosok Legenda yang Kini Jadi Pelatih Interim Manchester United
BNPT juga telah membentuk satuan tugas kontra radikalisasi yang melibatkan lintas lembaga, mulai dari Badan Intelijen Negara, BAIS TNI, Densus 88, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Fokus utama satgas ini adalah perlindungan generasi muda yang dinilai menjadi sasaran utama jaringan terorisme.
Dia mengungkap, hingga saat ini terdapat 124 pelajar yang teridentifikasi menjadi korban radikalisasi digital dan tersebar di 26 provinsi. Kasus tersebut terungkap setelah Densus 88 menangkap lima tersangka yang melakukan doktrinisasi secara daring terhadap anak-anak.
Saat ini, seluruh anak tersebut berada dalam pendampingan tim koordinasi nasional perlindungan anak korban terorisme yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Termasuk Kemensos, Kemenag, Kemendikdasmen , Komdigi, KPAI, dan BNPT.
Baca Juga: Unik! Akun Instagram Ini Berisi Kumpulan Tongkat dari Para Pengikut, Simak Keunikannya
Pendampingan dilakukan melalui pendekatan rehabilitasi psikososial, edukasi, serta intervensi di lingkungan terdekat anak, seperti keluarga dan sekolah. Sebagian anak sempat menjalani rehabilitasi di fasilitas milik Kemensos sebelum dikembalikan ke keluarga masing-masing dengan pengawasan berkelanjutan.
Dia menegaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 memberikan dasar hukum bagi aparat untuk melakukan pencegahan sejak tahap awal, bahkan sebelum aksi teror terjadi. Dengan pendekatan pre-emptive justice, proses radikalisasi dapat dihentikan pada tahap normalisasi perilaku.
Baca Juga: Pemakaian Kemeja Biru di Lingkungan Pemkab Kulon Progo Tak Sepenuhnya ASN Patuh
Eddy mengimbau anak-anak dan remaja untuk tidak menjadikan media sosial sebagai ruang curhat utama. Dia pun menekankan pentingnya lingkungan mikro, seperti keluarga, teman, dan sekolah, sebagai benteng pertama pencegahan radikalisme.
"Kalau ada masalah, curhatlah ke orang terdekat, bukan ke media sosial. Kalau sudah masuk algoritma radikalisasi, itu berbahaya," pungkasnya. (aya)