Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa pemutaran lagu Natal di ruang publik tetap terikat pada aturan hak cipta dan kewajiban pembayaran royalti.
Penegasan ini kembali disampaikan guna meluruskan pemahaman publik yang kerap menganggap lagu bernuansa keagamaan bebas digunakan tanpa izin.
Melansir dari Jawapos, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Achmad Iqbal Taufiq, menegaskan bawha setiap pemanfaatan lagu atau musik, termasuk lagu rohani tetap terikat aturan hak cipta.
Penggunaan tersebut mencakup berbagai bentuk kegiatan, mulai dari acara ibadah berbayar, konser rohani, konten digital, hingga pemanfaatan yang bersifat komersial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ia menjelaskan, penegasan ini selaras dengan prinsip dasar hak cipta yang bertujuan memberikan penghargaan dan perlindungan kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta para pelaku ekonomi kreatif yang menggantungkan penghidupannya dari karya seni.
Prinsip tersebut berlaku universal tanpa membedakan tema, jenis, maupun latar belakang musik.
Iqbal juga menyampaikan bahwa musik memilki peran penting dalam membangun suasana, khususnya pada momen perayaan keagamaan.
Lagu-lagu Natal legendaris yang kerap diperdengarkan di berbagai ruang publik saat Natal berlangsung.
Ia menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut keadilan bagi para pencipta karya.
Menurutnya, masih banyak anggapan keliru di masyarakat yang menganggap lagu rohani dapat dipergunakan secara bebas, padahal perlindungan hukum tetap melekat selama penciptanya tidak melepas hak cipta atas karya tersebut.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak, mulai dari penyelenggara kegiatan keagamaan, pengelola platfrom, hingga institusi yang memanfaatkan lagu rohani, untuk menempuh jalur perizinan resmi dan memenuhi kewajiban pembayaran royalti.
DJKI juga mendorong masyarakat untuk bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau lembaga terkait dalam pengurusan izin penggunaan musik. Langkah ini dinilai penting agar penyaluran royalti dapat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran kepada para pencipta.
Melalui kebijakan tersebut, DJKI berharap ekosistem industri musik nasional, termasuk musik rohani, dapat tumbuh secara sehat, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Di sisi lain, DJKI menegaskan akan terus memperkuat pengwasan serta penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran hak cipta, termasuk penggunaan lagu rohani tanpa izin.
Langkah tersebut tidak semata ditempuh melalui penegakan hukum, tetapi juga lewat upaya sosialisasi dan pendampingan.
DJKI menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan agar para pihak yang memanfaatkan lagu dan musik memahami mekanisme perizinan yang berlaku, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menghormati hak dan karya para pencipta.
Penulis: Alif Rizki Wahyu N K