JOGJA- Pemerintah pusat resmi mengeluarkan formula pengupahan baru yang akan digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, perhitungan dikembalikan kepada masing-masing provinsi dengan maksimal penetapan pada 24 Desember.
"Penghitungan menggunakan rumus yang sama dengan tahun kemarin, bedanya di besaran alpa 0,5-0,9," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIJ Ariyanto Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu (17/12).
Nilai alpa dalam perhitungan kenaikan UMP tersebut akan ditentukan dan disepakati oleh para pekerja dan pengusaha melalui dewan pengupahan.
Pihaknya akan mengaplikasikan pengaturan tersebut mulai hari ini agar kenaikan UMP 2026 bisa segera diumumkan, sesuai target dari pemerintah pusat. "Ini on proses karena paling lambat 24 Desember (2025)," bebernya.
Terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIJ Timotius Apriyanto menyampaikan formula perhitungan UMP 2026 yang telah dikeluarkan pemerintah pusat pada Selasa (16/12) menjadi jawaban atas ketidakpastian yang panjang. Menurutnya, ketidakpastian itu akan mempengaruhi ekosistem dunia kerja.
"Ini kan sudah melampaui waktu penetapan UMP, dulu kan dibatasi 21 November," ujarnya.
Baca Juga: Prediksi CD Atletico Baleares vs Atletico Madrid Copa Del Rey Kamis 18 Desember Kick Off 01.00 WIB, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?
Ia mendukung terkait formulasi tersebut. Formulasinya dihitung dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien khusus. Namun, koefisien khusus atau alpa di tahun ini telah diatur sebesar 0,5 hingga 0,9. "Namanya koefisien itu di bawah satu, makanya kalau ada yang usul lebih dari satu itu ya tidak mungkin," bebernya.
Menurutnya, terkait UMP sektoral biasanya akan dihitung bersama dengan para akademisi. Para pengusaha dinilai sudah bisa mensimulasikan terkait perhitungannya. Ia akan melihat sektor industri apa yang mengalami pertumbuhan ekonomi, sebelum menentukan besaran UMP sektoral.
"Formulanya nanti UMP ditambahkan UMP sektoral bagi yang sektoralnya tumbuh, saya sudah mensimulasikan itu tidak akan sampai tujuh persen tanpa UMP sektoral," paparnya.
Baca Juga: Persoalan Sampah Masih Menjadi Pekerjaan Rumah di Gunungkidul! DLH Sebut Ibu-ibu PKK Jadi Motor untuk Pengolahan
Ia sebisa mungkin mencoba membuat rumusan win win solution. Sebab, dalam penentuan upah harus mengedepankan 'sithik eding' atau rasa saling memahami/berbagi, baik dari pekerja maupun pengusaha.
"Pengusaha tidak bisa dengan UMP yang terlalu tinggi, tapi kami juga memahami desakan kebutuhan pekerja untuk perlindungan dan peningkatan kesejahteraan," ucapnya.
Ia juga telah memikirkan cara memenuhi kesejahteraan pekerja melalui skema di luar UMP seperti stimulus bantuan sosial dan kebijakan untuk meningkatkan daya saing. "Formulasi tahun ini lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, karena presiden konsisten menggunakan formula yang ditetapkan," tegasnya. (oso/pra)
Editor : Heru Pratomo