Pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 menjadi kabar yang sangat dinantikan.
Namun hingga saat ini, jadwal pasti pembukaan rekrutmen CPNS 2026 belum diumumkan.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB sedang menyusun kebutuhan tenaga kerja nasional untuk mendukung Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 48 kementerian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa dalam proses rekrutmen tahun 2026, fokus akan diberikan pada kebijakan mengubah tenaga non-ASN (honorer) menjadi bagian dari regenerasi birokrasi melalui perekrutan umum atau lulusan baru yang belum pernah bekerja.
"Kami sangat concern terhadap regenerasi ASN. Ke depannya, saya berharap bisa fokus kepada para fresh graduate untuk bisa ikut serta menjadi bagian dari birokrasi," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Saat ini, Rini menyatakan bahwa pihaknya sedang fokus untuk menyelesaikan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa masih banyak pemerintah daerah yang belum menyelesaikan targetnya, yang seharusnya sudah selesai pada Oktober 2025.
Selain itu, pemerintah pusat dan daerah baru-baru ini berupaya keras untuk menyelesaikan proses pengangkatan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dia meminta semua lembaga untuk membuat analisis tentang kebutuhan pegawai yang sesuai dengan rencana strategis lima tahun ke depan.
Analisis ini akan digunakan sebagai acuan dalam menentukan posisi jabatan mana yang perlu ditambah pegawainya (positive growth) dan mana yang harus dibatasi atau dikurangi (negatif growth).
Syarat Daftar CPNS 2026:
Berikut ini syarat umum untuk ikut rekrutmen CPNS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi ketentuan sesuai peraturan instansi, dengan batas usia yang telah ditentukan.
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau hingga 40 tahun bagi pelamar untuk posisi seperti dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
3. Memiliki kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik.
4. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan masa penjara 2 tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.
6. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
7. Tidak terlibat dalam partai politik, baik sebagai anggota maupun pengurus, serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
8. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Sehat secara jasmani dan rohani, sesuai kebutuhan posisi yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri sesuai kebutuhan instansi.
Penulis: Ocha
Editor : Bahana.